Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Direktorat Kriminal Khusus Turun Tangan Tangani Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor

×

Direktorat Kriminal Khusus Turun Tangan Tangani Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Prasetyo saat dimintai keterangan di kawasan Cibinong. (Erwin | Bogorupdate)

Cibinong, BogorUpdate.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) bakal turun tangan dalam menangani kasus dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Prasetyo meminta peran dari tim Ditreskimsus Polda Jabar untuk terlibat dalam membantu menangani kasus dugaan jual beli jabatan ASN Kabupaten Bogor.

“Kami meminta dari pihak Polda Jabar untuk mengasistensinya pelaksanaan gelar perkara itu dilakukan di Polda Jabar, maka dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus,” ujar Anggi kepada wartawan di Cibinong, Jumat, (4/9/2026).

Anggi menjelaskan, dilibatkannya tim Ditreskimsus Polda Jabar agar bisa segera menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Musabab, lanjut dia, saat ini pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga belum adanya tersangka yang ditetapkan.

“Kita masih lakukan pendalaman-pendalaman, dengan artian gelar sudah dilakukan. Namun didalam gelar ada beberapa hal untuk kepentingan pembuktian yang harus dilakukan dan ditindaklanjuti, maka kita menindaklanjutinya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian atau asas praduga tak bersalah,” katanya.

“Ini menjadi satu hal yang perlu kecermatan dan kehati-hatian karena tentunya apa yang kita lakukan jangan sampai salah atau menzalimi (pihak terkait),” tambahnya.

Meski begitu, Anggi menegaskan bahwa Polres Bogor berkomitmen dalam menuntaskan kasus tersebut secara transparan kepada publik.

“Saya sampaikan bahwa kami sangat-sangat berkomitmen dalam menuntaskan kasus ini, nanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu tentunya berdasarkan fakta-fakta yang ada dari forum gelar perkara yang digelar nantinya,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *