Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Inspektorat Kabupaten Bogor Serahkan 4 ASN Terduga Pelaku Praktik Jual Beli Jabatan ke APH

×

Inspektorat Kabupaten Bogor Serahkan 4 ASN Terduga Pelaku Praktik Jual Beli Jabatan ke APH

Sebarkan artikel ini

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman. (Net)

Cibinong, BogorUpdate.com – Inspektorat Kabupaten Bogor merampungkan audit investigasi atas penanganan pengaduan terkait dugaan praktik jual beli jabatan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman menuturkan, proses audit investigatif telah dilaksanakan sejak 11 Maret 2026 melalui serangkaian langkah strategis. Mulai dari pengumpulan data, penelusuran bahan, hingga tahap konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Tim Inspektorat melakukan audit investigasi secara komprehensif untuk memperoleh data dan fakta yang relevan, kompeten, material, dan memadai. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan mendalam guna memastikan informasi yang diperoleh lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Arif Rahman dalam rilis, Selasa (14/4/26).

Arif Rahman menerangkan, permintaan keterangan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak merupakan bagian dari proses pendalaman dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pihak yang dimintai keterangan dalam praktik jual beli jabatan.

Berdasarkan hasil audit terhadap data dan dokumen, serta permintaan keterangan kepada 24 (dua puluh empat) pegawai/pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, baik pejabat Eselon II, III, IV, maupun staf pelaksana, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak terkait lainnya dalam kaitan promosi jabatan.

Adapun transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara 4 orang ASN, sebagaimana dibuktikan melalui data transfer dan rekening koran yang bersangkutan.

“Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil audit tidak ditemukan adanya aliran dana kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang ASN, yang didukung oleh bukti transfer dan rekening koran masing-masing,” terangnya.

Dia menegaskan, sebagai ASN setiap individu wajib menjunjung tinggi integritas serta mematuhi norma, standar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 20/2023 tentang ASN beserta peraturan turunannya.

Terhadap pelanggaran yang terjadi, dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Dengan ditemukannya pelanggaran 4 orang PNS serta adanya indikasi tindak pidana dalam dugaan praktik jual beli jabatan berdasarkan hasil audit investigasi, Pemkab Bogor telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas, serta memperkuat kepercayaan publik melalui penyelenggaraan pelayanan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *