Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Ditenderkan, Proyek PJUTS Klapanunggal Diduga Langgar Aturan Menteri Desa

×

Ditenderkan, Proyek PJUTS Klapanunggal Diduga Langgar Aturan Menteri Desa

Sebarkan artikel ini

Klapanunggal, BogorUpdate.com
Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang digadang-gadang jadi kebutuhan masyarakat di Desa Lulut dan Cikahuripan nyatanya berbanding terbalik dengan salah satu desa yang juga ada di Kecamatan Klapanunggal. Salah satunya Desa Nambo yang menolak proyek PJUTS tersebut lantaran harga per proyek senilai Rp 17Juta rupiah dirasa kurang masuk akal.

Kepala Desa Nambo, Nanang mengatakan, selain harganya yang kurang masuk akal, saat situasi pandemi Covid-19 ini masyarakat lebih membutuhkan sembako ketimbang penerangan. Oleh sebab itu, ketika diadakan Musyawarah Desa (Musdes) diambil keputusan untuk mengalihkan dana PJUTS ke penanganan Covid-19.

“Ketimbang buat penerangan, mending dialihkan ke penanganan Covid-19, udah gitu harganya juga kurang masuk akal makannya kita menolak,” Ujar Nanang.

Selain itu, menurut keterangan Pendamping Desa Klapanunggal, Aman kepada salah satu media online mengatakan proyek PJUTS yang bersumber dari Dana Desa itu di Tender kan kepada CV Mitra Berdikari Abadi. Dia mengatakan proyek PJUTS ini berawal dari usulan masyarakat yang di bahas di Musyawarah desa (Musdes) dan Musrembang kecamatan tahun 2019, Bahkan proyek ini ditender agar pengerjaan nya benar-benar berkualitas.

Hal itu diduga bertentangan dengan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, yang menegaskan mulai 2018 kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa. Dana desa hanya boleh dikerjakan masyarakat desa secara swakelola. Artinya tidak ada lagi proyek dana desa yang dikerjakan dengan kontraktor lagi. Dana desa harus dikerjakan secara swakelola dan 30 persen dana desa harus dipakai untuk upah.

Diatur juga di dalam Permendes Peraturan Menteri Desa (PDTT) nomor 6 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) Dana Desa, sehingga padat karya tunai menjadi salah satu fokus utama dalam realisasi anggaran Dana Desa di tengah mewabahnya Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat. (Jis)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *