Ketua PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso (STS)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Langkah Pemkot Bogor mengeluarkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum untuk pemberian sanksi bagi para pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penularan virus covid-19 menjadi sorotan.
Kritikan atas Perwali tersebut dibuat secara surat terbuka oleh Ketua PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso (STS). Dia menilai penerapan sanksi dengan dasar hukum Perwali itu dinilai ngawur dan meminta segera mencabut perwali tersebut.
“Pak walikota Doktor Bima Arya tolong dicabut Perwali kota Bogor No. 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi PSBB Untuk Penanganan covid 19 di Kota Bogor karena ngawur pak,” kata STS.
Dia mengaku tergelitik dan bertanya-tanya mengenai pemberlakuan Perwali Kota Bogor nomor 37 tahun 2020 tentang juknis pelaksanaan sanksi PSBB di Kota Bogor yang diterapkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada 13 Mei 2020 Pukul 00.00 WIB. “Apakah walikota bisa membuat muatan sanksi yg dituangkan dlm Peraturan walikota,” tanya dia.
Diakuinya, perasaan tergelitik itu menjadi sangat terkejut ketika membaca pernyataan Walikota Bima Arya bahwa semua mungkin diterapkan dan semua kewenangan ada padanya.
Seperti diketahui Perwali 37 tahun 2020 tersebut mengatur sanksi administratif, sanksi sosial dan sanksi denda atau sanksi pidana terhadap warga masyatakat, toko, tempat usaha yg tidak mematuhi protokol pencegahan Covid 19.
Dengan sanksi disegel, ditutup bagi restoran, rumah makan dan tempat usaha dan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan saksi pidana denda mulai Rp50 ribu sampai dengan Rp50 juta.
“Yang pertama muncul dalam benak saya adalah pertanyaan apakah walikota mempunyai kewenangan menetapkan sanksi administratif, sosial dan pidana pada badan usaha dan perseorangan berdasarkan Perwali,” ungkapnya.
Atas dasar hal tersebut pihaknya atas nama DPD Partai Solidariras Indonesia Kota Bogor membuat siaran pers yang berisi, pertama penerapan saksi administratif dan saksi pidana pada badan hukum dan atau subyek hukum perseorangan adalah sebuah pengekangan, paksaan yang melanggar hak asasi manusia.
Sehingga untuk dapat diterapkannya sanksi adminitratif dan atau pidana memerlukan persetujuan dari badan hukum atau subyek hukum perseorangan itu sendiri dalam suatu mekanisme legislasi.
Hal itu harus dibahas bersama oleh wakil-wakil subyek hukum pereorang tsb di lembaga legislasi yaitu DPR/ DPRD dan wajib mendapat persetujuan parlemen DPR atau DPRD.
Peletakan kewenangan tersebut adalah sesuai dengan teori Trias Politika (pembagian kekuasaan) eksekutif, legislatif dan yudikatif. Eksekutif tidak boleh membuat regulasi yg mengekang hak asasi manusia tanpa persetujuan parlemen yang dituangkan secara limitatif dalam UU.
“Walikota Bima Arya anda telah membuat sanksi administratif dan sanksi pidana denda dalam bentuk aturan Perwali tanpa persetujuan DPRD Kota Bogor,” tegasnya.
Lalu, berdasarkan pasal 15 ayat (1) ayat 1 UU 12 tahun 2011 yg dirubah dgn UU no. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan peraturan Perundang undangan disebutkan materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang Undang, Perda Provinsi, Perda Kabupaten / kota.
Menurutnya, sama dengan hal tersebut pasal 238 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yg diubah dgn UU no. 9 Tahun 2019 disebutkan Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penuh seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai ketentuan UU. “Pak Bima arya sanksi anda buat dalam Perwali Itu melanggar uu lho,” kata dia.
Selanjutnya, perwali no. 37 tahun 2020 tentang sanksi PSBB ini merujuk pada perda No. 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. “Perwali ini bagaikan anak yang menyusu pada ibu yang salah,” ucapnya.
Dia menjelaskan, PSBB adalah bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat yang bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang disuatu wilayah tertentu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 59 UU no. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Peraturan Pemerintah no. 21 tahun 2020 tentabg Pembatasan Sosial berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Dalam UU kekarantinaan kesehatan hanya diatur saksi pidana. Tidak ada sanksi administratif apalagi sanksi sosial. Pak walikota Bima Arya ini mau mengatur soal PSBB atau mengatur soal penyelenggaraan kesehatan sih pak. Ini dua hal yang berbeda kok dicampur aduk begitu,” kritiknya.
Dia berpendapat, jika melihat dalam pasal 126 dan 127 perda 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan yang dirujuk oleh Perwali Kota Bogor no. 37 tahun 2020 tentang sanksi PSBB itu salah kaprah.
Maksud dan tujuan serta subyek hukum yang dikenakan sanksi dalam pasal 126 dab 127 perda no. 11 tahun 2018 adalah Penyelenggaran Kesehatan baik klinik atau RUMAH sakit, tenaga kesehatan tenaga medis dalam kaitan penyelengaraan kesehatan yang melanggar tidak punya izin RS.
“Menyelenggaran layanan kesehatan tidak sesuai dgn tipe dan kelas RS,tidak memberikan layanan keadaan darurat sesuai ketentuan uu dan lain-lain,” ungkapnya lagi.
Selain itu, sanksi dalam perda 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan bukan ditujukan pada orang perseorang, restoran, tempat makan, tempat usaha yg tidak mematuhi protokol pencegahan covid 19.
Dan bila Perwali Kota Bogor no. 37 tahun 2020 tentang merujuk pada perda 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan maka kita akan tahu perda tersebut tidak mengatur sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
“Ini adalah ide yang tidak memeiliki dasar pijakan hukumnya. Ini sanksi yang semaunya walikota terapkan bukan berdasarkan hukum,” tegas dia.
Masih kata dia, siapa yang akan menetapkan penjatuhan sanksi, jenis sanksi yang akan dijatuhkan,besaran sanksi atau denda. Apakah pembuat aturan dalam Perwali yaitu walikota dan aparaturnya dalam hal ini Satpol PP sudah jelas. Bahwa sistim ketatanegaraan Indonesia menerapkan prinsip Trias politika sbg upaya check and balances dan penghormatan HAM dgn prinsip Fair Trial.
Dia juga mengatakan, dalam prinsip negara hukum ditegaskan bahwa tiada orang dapat dihukum tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
“Sangat menarik pernyataan kabag Hukum Pemkot Bogor yg dapat menerapkan sanksi pada pelanggar protokol pencegahan Covid-19 tanpa proses Yustisial,” ucapnya.
Dia menilai, hal tersebut sangat melanggar HAM dan sewenang wenang. Pemkot yang buat aturan sanksi PSBB melalui perwali dan pemkot pula yang bertindak sebagai penuntut umum serta hakimnya. Ini namanya pemusatan kekuasaan.
“Pasti otoriter dan sewenang wenang. Walah Pak Walikota masa soal-soal elementer ini pak walikota yang doktor politik tidak memahaminya,” cetus dia.
Bahkan STS mengaku ragu, apakah pimpinan kejaksaan, kepolisian dan pengadilan di Kota Bogor betul terlibat dalam membuat perwali yang salah kaprah tersebut.
“Untuk itu kami meminta Walikota Bogor mencabut Perwali No. 37 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB di kota Bogor. Dan sebagai masukan tambahan evaluasi kapasitas dan kapabilitas Kabah Hukum dan HAM Kota Bogor,” tandas mantan calon Wakil Wali Kota pada Pilwalkot 2018 itu. (As)
Editor : Endi







