Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPemerintahan

Polresta Apresiasi Big Data Aplikasi “SALUR”

×

Polresta Apresiasi Big Data Aplikasi “SALUR”

Sebarkan artikel ini

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan dalam penyaluran bantuan sosial ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menciptakan big data berbasis aplikasi. Hal tersebut diapresiasi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban.

Seperti diketahui, dengan adanya Big Data yang dikembangkan oleh Pemkot Bogor, tidak akan terjadi duplikasi bantuan yang diterima oleh warga atau penerima manfaat.

Selain itu, Big Data tersebut juga untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial yang diberi nama Sistem Kolaborasi dan Partisipasi Rakyat (SALUR) yang bisa diakses melalui web www.salur.kotabogor.go.id.

Sistem tersebut sangat efektif dalam melakukan pendataan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial akibat dampak dari Covid-19.

Kelebihan dari sistem tersebut adalah, masyarakat yang belum mendapatkan bantuan, dapat mengisi datanya sendiri di website SALUR, tanpa harus melalui pengajuan yang berjenjang dari RT, RW, kelurahan sampai kepada pemerintah Kota. Sistem ini sudah mulai dapat digunakan sejak tanggal 1 mei 2020.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Bogor. Menurut dia Big Data yang dikembangkan oleh Pemkot Kota Bogor sangat Sempurna.

“Dengan big data ini, tidak akan terjadi duplikasi penerimaan bantuan, dan masyarakat diberi ruang untuk mengisi datanya di aplikasi SALUR. Bila merasa sebagai orang yang berhak menerima bantuan sosial tapi belum menerima bantuan dari pemerintah,” kata M. Arsal.

Masih kata dia, yang lebih hebatnya lagi, warga Kota Bogor yang belum masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Non-DTKS akan difasilitasi dengan para dotanur.

Dimana para donaturpun mengisi aplikasi di jagaasa.kotabogor.go.id, berapa yang mereka akan sumbangkan, dan kepada siapa mereka akan sumbangkan.

Dia menambahkan, nama-nama yang berhak menerima sumbangan sudah tertera di aplikasi dan muncul dari masyarakat yang membutuhkan bansos yang mengisi di aplikasi www.salur.kotabogor.go.id yang sudah dilakukan verifikasi sebelumnya.

“Saat ini sudah banyak donatur yang bersedia membantu melalui aplikasi ini. Para Donaturpun diperkenankan bertemu langsung dengan orang yang dibantunya,” tambahnya.

“Saya salut karena sistem ini hanya dibangun dalam waktu 2 hari sejak pertama kali digagas oleh Bapak Bima Arya. Dan beliau bersedia membagi sistem ini kepada pemerintah daerah yang membutuhkan secara cma-cuma tanpa perlu membeli,” ungkapnya.

Jadi lanjut Mantan Kapolres Lunajang itu, tidak ada salahnya pemerintah daerah yang kesulitan dalam melakukan pendataan, atau mungkin masih ada yang double pemberian bantuan sosialnya, bisa mengadopsi sistem tersebut.

“Dengan penyaluran yang tepat sasaran, maka potensi timbulnya gejolak sosial yang berimplikasi terganggunya keamanan dapat diredam,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pemkot Bogor telah membuat kanal khusus untuk informasi penyaluran bantuan yakni salur.kotabogor.go.id.

Pada laman tersebut, warga dapat memeriksa langsung dan memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Bima menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor membuka ruang bagi warga yang memenuhi kriteria tapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa mengajukan sebagai penerima bantuan sosial melalui aplikasi Sistem Kolaborasi dan Partisipasi Rakyat (Salur) yang bisa diakses melalui fitur salur.kotabogor.go.id.

Maaih kata Bima, seluruh pengajuan yang masuk akan lebih dulu dilakukan verifikasi tim Kecamatan dengan unsur PKK, Kasi Kemasyarakatan dan TKSK serta verifikasi tim kelurahan dengan tiga unsur ditambah PLKB dari Dalduk KB. Verifikasi ini untuk memastikan warga memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Kriteria yang bisa menerima bantuan misalnya KTP Kota Bogor, tidak termasuk penerima bantuan, tidak mempunyai penghasilan tetap, tidak memiliki aset yang bisa dijual.

Selain itu juga buat pekerja yang dirumahkan, kelompok rentan, seperti lansia, disabilitas, daya listrik 450 watt, memiliki keluarga yang mempunyai penyakit kronis.

“Seluruh kriteria ini ada bobot nilainya. Bobot yang tinggi akan jadi prioritas serta harus menyertakan foto rumah,” jelas Bima. (As)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *