Foto ilustrasi
Cibinong | BogorUpdate
Meski masih menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tetap mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati dalam penetapan tarif air ke perumahan Sentul City (SC). SK penetapan tarif tersebut berlaku enam bulan kedepan.
Asistem Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) pada Setda Kabupaten Bogor, Rustandi mengatakan, pemerintah daerah telah mengeluarkan SK sesuai dengan aturan yakni enam bulan setelah izin SPAM diterbitkan.
“Akhir Agustus SK penetapan tarif air yang didistribusikan PT Sukapurtra Graha Cemerlang (SGC), telah dikeluarkan. Dalam SK tersebut, harga dasarnya antara Rp7220 sampai Rp7400 perkubik,” ujar Rustandi kepada wartawan, kemarin.
Ia menambahkan, SK Bupati untuk harga air bersih yang dikucurkan ke para penghuni perumahan elite di wilayah Babakan Madang tersebut sifatnya masih sementara yakni enam bulan lamanya. “Ini masih mencoba selama enam bulan. Apabila ada temuan baru terkait dengan perhitungan harga dasar, kan kalau usaha itu kita harus untung tapi yang sewajarnya,” tambahnya.
Menurutnya, penetapan tarif yang dituangkan dalam SK Bupati tersebut telah sesuai aturan main yang berlaku. “Nominal tarif tersebut melibatkan BPKP, SC dan KWSC. Tapi pada saat pertemuan beberapa unsur tersebut, pihak KWSC sebagai unsur masyarakat itu tidak berkomentar, artinya menyetujui,” katanya.
Sementara itu, akibat tidak dibatalkannya SK Bupati dalam penerbitan izin Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Komite Warga Sentul City (KWSC) melakukan gugatan ke PTUN pada Mei 2017 lalu.
Ketua KWSC, Desman Sinaga memaparkan, biarkan saja pucuk pimpinan pemerintah daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan SK penetapan tarif.
“Kami tetap akan membayar air sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan tunggu hasil PTUN, jika gugatan kami dikabulkan otomatis SK tarif juga akan gugur dengan sendirinya,” papar Desman. (Eff/Do)
Editor: Tobing







