Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

Proyek Pembangunan Turap Puskesmas Caringin Disoal Warga, Kok Bisa!!!

×

Proyek Pembangunan Turap Puskesmas Caringin Disoal Warga, Kok Bisa!!!

Sebarkan artikel ini

Caringin – Bogor Update

Pembangunan turap Puskesmas Caringin, yang dikerjakan CV. Mahligai Permata, disoal warga. Sebab, proyek yang bersumber Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2017 senilai Rp.1.811.670.000, berlokasi di Kampung Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, dianggap sudah melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Saeful, warga Desa Caringin mengatakan, pihak pelaksana proyek seharusnya tidak menyembunyikan papan nama kegiatan yang saat ini sedang dikerjakan. Sebab, hal itu sudah diatur didalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Sudah menjadi kewajiban para pemenang proyek pemerintah memasang papan nama kegiatan. Dan itu harus dipasang di lokasi proyek dan di tempat yang terlihat masyarakat, jangan diumpetin. Itu sama saja melanggar UU KIP,” ungkapnya kepada Bogorupdate.com, senin (16/10/17).

Saeful menilai, apa yang dilakukan pihak pelaksana proyek dibawah kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Kesehatan (Dinkes) itu, patut dicurigai para pihak lembaga hukum. Karena, anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencapai miliaran, hanya untuk membangun turap yang panjangnya sekitar 41 meter.

“Kalau melihat anggarannya sangat besar bila dibandingkan dengan volume pengerjaan proyek. Saya jadi curiga, mungkin sengaja pihak CV. Mahligai Permata memasang papan nama proyek di tempat yang tidak terlihat masyarakat,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, di proyek yang mulai di kerjakan dari tanggal 7 September dan berkahir pada tanggal 5 Desember 2017 tersebut, tidak ada pihak yang melakukan pengawasan kegiatan pembangunan.

“Lihat saja di papan nama proyeknya, ada tidak konsultan pengawas. Jika ada konsultan yang mengawasi, pastinya di tulis dong di papan proyek,” papar Saeful.

Banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek itu, Saeful berharap agar ada tindakan tegas dari Pemkab Bogor maupun Dinkes selaku KPA. Sehingga, para pihak ketiga sebagai pemenang lelang proyek di Kabupaten Bogor, melaksanakan kegiatannya sesuai aturan.

“Bila ditemukan pengusaha proyek nakal, bagusnya jangan diberikan lagi kerjaan di Kabupaten Bogor, coret hitam saja,” imbuhnya.

Sementara, Mamat, pengawas lapangan pada proyek pembangunan turap Puskesmas Caringin mengaku jika dirinya hanya pekerja. Namun, terkait papan proyek yang tidak dipasang didepan, karena keterbatasan tempat.

“Lokasi untuk memasang papan proyek didepan yang terlihat masyarakat tidak ada. Makanya dipasang di tempat yang agak tersembunyi,” tukasnya singkat. (EFT)

 

 

Editor: Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *