Hotel Grand Orri, Citeureup, Kabupaten Bogor
Citeureup – Bogor Update
Guna menanggapi adanya keluhan dari masyarakat Kelurahan Puspasari, Kecamatan Citeureup, dengan dugaan pembuangan limbah yang menimbulkan bau tak sedap hasil sisa limbah Hotel Grand Orri Citeureup, mulai ditanggapi serius. Melalui Kasi Pengaduan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Riri Lubis berjanji akan segera menyikapi terkait adanya laporan dan keluhan dari masyarakat Citeureup itu. Untuk itu, sebagai langkah awal dirinya akan mentela’ah terlebih dulu perizinan UKL/UPL yang di miliki hotel tersebut.
“Kita tela’ah dulu perizinan Hotel itu terkait dugaan pencemaran lingkungan. Jadi saya akan membuka berkas terlebih dulu disini untuk melihat dokumen UKL/UPL yang kita miliki, milik dari tempat usaha hotel itu,” kata Riri kepada Bogorupdate.com, Jumat (03/11/17).
Ia menambahkan, setelah melihat segala perizinan milik usaha Hotel itu dirinya baru akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kelokasi pembuangan limbah itu guna melihat secara langsung dugaan pelanggaran yang dilakulan pihak pengelola hotel Grand Orri.
“Kita tela’ah dulu dokumen perizinannya, setelah kita mengetahui seluruh dokumen tersebut baru kita langsung turun kelokasi dan meminta klarifikasi kepada pihak pengelola hotel,” tegasnya.
Menurut Riri, meski banyaknya aduan dan padatnya jadwal pada pekan depan (Minggu depan), dirinya mengaku akan menyisihkan waktu untuk mengecek secara langsung ke lokasi pencemaran lingkungan tersebut.
“Aduan kami terima, insya allah meski banyak aduan dan padatnya jadwal kita akan tetap melakukan sidak kelokasi pembuangan limbah hotel Grand Orri itu yang mencemari aliran sungai Cibeureum tersebut. Karena ini kan sudah menyangkut aspirasi serta keluhan dari masyarakat sekitar hotel grand orri yang merasa dirugikan dengan adanya limbau bau tak sedap itu didekat permukiman warga setempat. Jika terbukti salah, tentu kita tak segan-segan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tukasnya.
Foto pipa limbah diduga berasal dari hotel Grand Orri
Sekedar diketahui, sejumlah warga yang berada di RT 01 RW 9, Kelurahan Puspasari, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, mengeluhkan dengan adanya dugaan pembuangan limbah yang berasal dari Hotel Grand Orri Citeureup. Limbah cair tersebut dikeluhkan warga lantaran bau yang menyengat yang dibuang ke aliran Sungai Cibeureum.
Sementara dari sejumlah keterangan yang di himpun menyebutkan, ijin lingkungan sebuah hotel yang sudah beroperasional harusnya menggunakan ijin Amdal bukan UKL/UPL. Hal itu karena operasional hotel menghasilkan dampak lingkungan yang sangat besar apalagi sekelas hotel Orri yang menyandang status bintang dua. (Red)
Editor: Redaksi






