
Gunung Putri – Bogor Update
Setelah berkekuatan hukum tetap, sejumlah unsur penegak hukum memusnahkan barang bukti ganja seberat 2,8 ton, di Pos 8 Indocement, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (21/11/17).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan, barang bukti narkoba ganja tersebut telah melalui proses hukum yang dilalui panjang.
“Ganja seberat 2,8 ton itu merupakan barang bukti kasus pada tahun 2015. Dalam putusan MA RI nomor 378k/pid.sus/2017 dengan terpidana 10 tahun atas nama Taufik Hidayat,” ujar Bambang kepada awak media, kemarin.
Bambang menerangkan, terpidana atas kasus narkoba jenis ganja yang jumlahnya cukup pantastis ini sedang menjalani masa tahanan. “Taufik telah mendekam di Lapas Pondok Rajeg selama sepuluh tahun kedapan,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya menambahkan, pemusnahan barang bukti ganja yang jumlahnya tak sedikit tersebut dilakukan di area yang memadai.
“Pemusnahan di kawasan pabrik, menggunakan alat pemusnah dengan kapasitas daya pembakaran 1000 sampai 1500 derajat celcius. Lokasi ini dipilih agar tidak menimbulkan radiasi langsung, mengingat barang bukti sebanyak 2,8 ton,” kata AKP Andri.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang turut menghadiri pemusnahan mengatakan, kasus ganja denga berat 2,8 ton itu sudah pasti berkaitan dengan sebuah jaringan pengedar besar.
“Saya yakin bahwa terdakwa Taufik itu memiliki jaringan yang luas. Beruntung Taufik hanya dihukum 10 tahun, harusnya bisa lebih berat dari itu,” kata pria yang akrab disapa Buwas ini.
Lebih lanjut ia memaparkan, dirinya meyakini bahwa terdakwa terjamin oleh jaringan narkoba yang diikutinya. “Saya yakin Taufik itu selama di Lapas dijamin oleh jaringan yang telah dibangunnya. Rantai peredaran narkoba itu cukup kuat, dan kita harus berkomitmen memerangi itu,” paparnya. (EFT/DO)
Editor: Tobing







