Nasional, BogorUpdate.com – Terdakwa Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mendengar vonis hukuman pidana mati tersebut, Ferdy Sambo langsung tertunduk. Terdengar pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons
Diketahui, putusan hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.













Hakim yang dapat mengemban amanah dari masyarakat. #SaveMajelisHakimPNJaksel