Citeureup, BogorUpdate.com
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, mengingatkan agar Perumda Pasar Tohaga jangan melakukan pungutan liar (Pungli) Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Citeureup.
Hal ini disampaikan Ferry Roveo Checanova, terkait adanya surat perjanjian kesepakatan atau surat sakti antara Perumda Pasar Tohaga dengan pengelola pedagang kaki lima (PKL) di Tepi Jalan Umum (TJU) Pasar Citeureup 1, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, soal iuran yang dibagi dua.
Menurut Anggota Legislatif (Aleg) dari Fraksi PPP itu menyatakan, seharusnya pihak Perumda Pasar Tohaga saat ini sudah mengeluarkan surat pembatalan perjanjian kerja sama yang dibuat pada tahun 2012 terkait iuran kepada PKL pada saat Revitalisasi Gedung Pasar Citeureup 1.
“Kalo emang surat perjanjian tersebut dinyatakan ‘seharusnya tidak berlaku’ oleh Humas Perumda Pasar Tohaga, mesti nya harus sudah mengeluarkan surat pembatalan perjanjian yang di buat tahun 2012 lalu,” tegasnya kepada BogorUpdate.com, Kamis (16/12/12).
Pria yang akrab disapa Veo tersebut menegaskan, setelah pembangunan revitalisasi Pasar Citeureup 1 sudah rampung, seharusnya Perumda Pasar Tohaga yang mendapatkan 50 persen dan 50 persen untuk pihak kedua dari hasil iuran PKL, saat ini jangan lagi menerima setoran dari pihak kedua. Jika masih menerima, berarti dapat dikategorikan melakukan Pungutan Liar (Pungli).
“Seharusnya jangan ada terima setoran dari yang mengelola PKL. Apalagi kalo menerima setoran dan tidak di laporkan ke bendahara itu sudah di kategorikan pungli,” paparnya.
Anggota DPRD yang basal dari Daerah Pilih (Dapil) Satu itu menekankan, jika lahan yang digunakan para PKL tersebut bukanlah lahan milik Perumda Pasar Tohaga. “Yang perlu di cermati adalah, area tepi jalan itu bukan milik Perumda Pasar Tohaga, dan seharusnya segera perumda pasar mencabut surat kontrak tahun 2012 tersebut, karena memberikan pengelolaan di lahan yang bukan miliknya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Adanya Surat Kesepakatan atau Surat Sakti yang pernah di buat oleh kepala PD Pasar Citeureup 1 dengan pihak ke 3 yang merupakan perorangan untuk mengelola pedagang di area Tepi Jalan Umum (TJU).
Hal itu menjadi salah satu pemicu ramainya PKL di sepanjang jalan Kabupaten Pasar Citeureup, yang membuat Dinas terkait tak berdaya.
Terkait hal tersebut, Humas Perumda Pasar Tohaga, Defi mengatakan jika kesepakatan tersebut seharusnya sudah tidak berlaku.
“Ia itu memang pernah di buat saat pasar 1 belum ada karena masih dalam tahap pembangunan,” jelas Defi, Rabu (15/12/12).
Menurut Defi, kondisi saat ini sedang dicarikan solusi untuk para PKL yang ada di depan. Namun sepengetahuan dirinya itu sudah tidak berlaku lagi saat Pasar Citeureup 1 sudah dibangun.
“Untuk data yang ada dikami semua pedangan yang ada di pinggir jalan sudah masuk ke dalam Pasar Citeureup 1, dan saat ini kami tidak bertanggung jawab dengan keberadaan PKL yang ada saat ini. Namun tetap akan kami carikan solusi untuk membenahi mereka,” papar Defi.
Defi menjelaskan, adapun jika masih berjalan pungutan yang saat ini dilakukan yang didasari oleh surat kesepakatan antara PD Pasar Tohaga dengan itu di luar sepengetahuan pihaknya.
“Saya akan cek kepada pihak keuangan, apakah masih ada setoran yang di berikan kepada Perumda Pasar Tohaga dari pungutan PKL tersebut, karena saya masih baru makanya saya belum tau dan akan saya kroscek lagi,” jelas Defi.