Gunungsindur, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 39 titik bangunan liar yang berada di sepanjang aliran sungai Perumahan Griya Indah Serpong, Kecamatan Gunungsindur, pada Senin (28/7/2025).
Penertiban ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta aparatur Pemerintah Kecamatan Gunungsindur dan Pemerintah Desa setempat.
“Penertiban dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat dan pemerintah setempat. Bangunan-bangunan tersebut menyempitkan aliran sungai, menyebabkan banjir, dan meresahkan warga,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, kepada wartawan.
Cecep menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan terhadap bangunan liar yang tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
“Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penertiban ini, silakan menyampaikan keberatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Dyn)