Cibinong, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 657 botol minuman keras (Miras) tanpa izin dalam penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Ciawi, pada Rabu, (23/7/25).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa 657 botol miras tanpa izin itu didapatkan di lima tempat berbeda yang dilakukan penertiban sejak pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB.
“Lokasi pertama di Jalan Raya Veteran III, Desa Cibedug. Petugas mendatangi Toko Jamu Baraya, didapati menjual miras dari berbagai merek dengan jumlah 91 botol yang diamankan,” ujar Cecep Imam Nagarasid saat dikonfirmasi BogorUpdate.com via seluler, Kamis, (24/7/2025).
Kemudian, lokasi kedua, Cecep menyisir ke warung klontong yang berada di Jalan Raya Sukabumi (Simpang Ratna), Desa Telukpinang. Hasilnya, 113 botol miras tanpa izin diamankan.
“Lokasi ketiga di Jalan Sukabumi, Desa Telukpinang. Petugas mendatangi warung jamu yang menjual miras tanpa izin berjumlah 109 botol,” paparnya.
Lalu, pada lokasi keempat, Cecep mendatangi Warung Depot jamu yang berada di Jalan Raya Sukabumi Warung Nangka. Hasilnya, 28 botol miras tanpa izin diamankan.
“Lokasi kelima atau terakhir, petugas mendatangi Warung Jamu Soponyono di Jalan Raya Ciawi Bendungan. Petugas mengamankan 316 botol miras dari berbagai merek,” ungkapnya.
“Dari lima lokasi yang menjadi target itu, petugas berhasil mengamankan total 657 botol miras tanpa izin dari berbagai merek,” tutupnya. (Erwin)