Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Aset Sumardi Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Terancam Disita Negara

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja

Cibinong, BogorUpdate.com – Tersangka dugaan korupsi bantuan dana bencana alam melalui program belanja tidak terduga (BTT) tahun 2017 Sumardi, terancam akan dilacak harta kekayaannya.

Sumardi yang merupakan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1.743.450.000 tidak akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja mengatakan, aset tersangka Sumardi berupa rumah, mobil, motor dan lainnya akan disita oleh negara, demi bisa mengembalikan kerugian negara atau dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR), sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Gak perlu dikenakan pasal TPPU, tetapi sesuai amanat UU Tipikor, maka akan dilakukan pelacakan aset, mensita aset milik tersangka Sumardi dan akan dikenakan TGR,” tegas Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis (25/8/22).

Dodi Wiraatmaja menerangkan bahwa alasan tidak dikenakan TPPU karena langkah tersebut lebih kepada penggunaan uang hasil korupsi, sementara TGR lebih kepada penggantian kerugian negara yang diakibatkan ulah pelaku.

“Selain TGR yang kami akan tuntut di pengadilan karena ia diduga mengkorupsi bantuan bencana alam di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga pada tahun anggaran 2017. Pihak Inspektorat Kabupaten Bogor juga bisa melakukan langkah serupa dan mensita jamibmnan harta tersamgka, karena pelaku juga bisa melakukan tindak pidana yang sama di 11 kecamatan lainnya. Namun Inspektorat harus menghitung dugaan kerugian negara di 11 kecamatan itu, sementara kalau tersangka tidak menerima, silahkan gugat ke pengadilan,” ungkap Dodi Wiraatmaja.

Dodi Wiraatmaja juga menuturkan, penyitaan aset tersangka Sumardi oleh negara juga tetap bisa dilakukan, walaupun semua asetnya sudah atas nama istri maupun anak-anaknya.

“Tetap bisa diproses penyitaan asetnya tersangka Sumardi, walaupu aset tersebut sudah atas nama istri dan anak-anaknya,” ujar Dodi Wiraatmaja yang pernah bertugas di Kejari Kabupaten Purwakarta itu.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor Sumardi tersangka kasus korupsi bantuan bencana alam tahun 2017 sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena diketahui tidak masuk kerja sejak 29 Juli lalu.

Penetapan DPO terhadap Sumardi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, Rabu (24/8/22).

Exit mobile version