Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPolitik

Bawaslu Kabupaten Bogor dan Satpol PP Babat 500 APK yang Langgar Aturan

Bawaslu Kabupaten Bogor dan Satpol PP babat 500 APK yang langgar aturan. (BU)

Cibinong, BogorUpdate.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Setidaknya ada 500 APK yang di tertibkan karena melanggar aturan.

Kordiv Pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, penertiban APK dilakukan di Kawasan KTL, yakni di sepanjang jalan raya Tegar Beriman, Stadion Pakansari dan Jalan Raya Kandang Roda hingga ke Tugu Pancakarsa.

“Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan. Salah satunya adalah lokasi kawasan KTL sebagai mana di atur dalam SE Bupati Bogor No 200.2.1/09/Tapem,” katanya kepada Wartawan, Selasa (9/1/23).

Burhanudin menyebut, dalam penertiban tersebut, pihaknya menggandeng Satpol PP dengan jumlah 20 personil.

“Hari ini kita turun bersama anggota Pol PP kabupaten Bogor sekitar 20 orang guna melakukan penertiban lanjutan di jalan tegar beriman, jalan pakansari ke arah tugu pancakarsa,” jelasnya.

Menurut Dia, selain melanggar SE Bupati, pemasangan APK baik Calon Legislatif (Caleg), Calon Presiden (Capres) dan Bendera Partai itu juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Selain melanggar SE Bupati, juga pemasangan alat peraga di KTL melanggar PKPU 15 2023 pasal 71, perda no 5 2024 tentang ketertiban umum dan perda No 6 tahun 2004,” tegas Burhanudin.

Exit mobile version