Agus Budi, Kasie Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor
Citeureup, BogorUpdate.com
Usaha pencucian pakaian (Laundry) di gedung Eks Ramayana Citeureup yang tak jauh dari Kantor Kecamatan Citeureup, yang diduga tidak mengantongi izin alias bodong terkesan lepas dari penindakan intansi terkait. Pasalnya hingga kini, usaha laundry yang selalu beroperasi dimalam hari ini belum juga adanya tindakan tegas.
Sebelumnya, Kasie (Kepala Seksi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Budi, mengatakan jika pihak kecamatan tidak bisa menindak, maka harus melimpahkan ke pihak Pemerintah Daerah.
“Kalau camat dan Kasi Trantib tidak mampu menutup laundry tersebut, baiknya dilimpahkan ke Mako biar kita segera tindak,” kata Agus Budi kepada wartawan.
Sementara itu, Camat Citeureup Ridwan Said saat dikonfirmasi melalui selularnya enggan memberikan komentarnya.

Usaha Laundry di Eks Ramayana Citeureup
Sementara sebelumnya, Kasie Trantib Kecamatan Citeureup, Yanres Reke yang dikonfirmasi berkilah jika kewenangannya terbatas.
“Kewenangan kita terbatas,” singkatnya.
Sementara itu, pihak pemilik Loundry selalu tidak ditempat. Menurut pegawai nya jika pimpinannya terkadang datang terkadang tidak. “Kadang kesini kadang nggak pak,” ujar salahsatu pegawainya.
Sementara dari laporan warga setempat, mengaku jika aktifikas usaha Loundry tersebut patut dicurigai. Pasalnya, usaha tersebut memulai ketika malam hari, namun tutup disiang hari.
“Mulainya malam hari, entah ada apa?,” tukas F salahsatu warga setempat. (Red)






