Kota Bogor, BogorUpdate.com – Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Demokrat, Subhan, meminta agar pemerintah mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurutnya, meski substansi perda tersebut baik dan layak dipertahankan, namun sejumlah ketentuan dinilai perlu direvisi karena implementasinya belum berjalan maksimal.
Subhan menegaskan, pihaknya tetap mendukung keberadaan Perda KTR sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat. Namun, ia menilai evaluasi perlu dilakukan agar aturan tersebut lebih efektif dan tidak menimbulkan dampak terhadap sektor lain.
“Perdanya sebenarnya baik dan kami mendukung. Tetapi ada beberapa hal yang harus dikaji ulang, terutama terkait implementasi di lapangan yang menurut saya belum maksimal,” ujar Subhan kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Subhan yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Bogkr menegaskan, lemahnya pengawasan terhadap penjualan rokok di sejumlah toko modern.
Menurutnya, pada awal penerapan perda, produk rokok tidak dipajang secara terbuka, namun kini banyak minimarket kembali menampilkan rokok di etalase.
“Dulu saat perda mulai diterapkan, rokok disembunyikan. Sekarang hampir semuanya dipajang terbuka lagi. Ini menunjukkan implementasi atau pengawasannya kurang maksimal,” katanya.
Selain itu, Subhan juga menyoroti dampak aturan tersebut terhadap kegiatan seni, budaya, olahraga, dan berbagai acara yang membutuhkan dukungan sponsor.
Kata dia, perusahaan rokok selama ini menjadi salah satu penyokong utama berbagai kegiatan masyarakat. Namun, dengan adanya pembatasan yang berlaku saat ini, banyak kegiatan kesulitan memperoleh sponsor.
“Kami melihat banyak kegiatan kebudayaan, olahraga, maupun kegiatan anak muda yang akhirnya kesulitan mendapatkan sponsor. Selama ini perusahaan rokok termasuk yang paling berani mendukung kegiatan-kegiatan seperti itu,” ucapnya.
Ia juga menilai terdapat kontradiksi karena pemerintah daerah tetap menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat, sementara ruang promosi bagi industri rokok di daerah dibatasi secara ketat.
“Di satu sisi kita menerima dana bagi hasil cukai untuk kesehatan, tetapi di sisi lain ruang promosi mereka sama sekali ditutup. Hal seperti ini perlu dikaji kembali agar kebijakannya lebih seimbang,” katanya.
Subhan menegaskan, usulan yang disampaikan bukan untuk mencabut Perda KTR, melainkan merevisi beberapa ketentuan, terutama terkait iklan dan sponsorship.
“Saya tidak mengusulkan perda ini dicabut, tetapi direvisi. Misalnya soal iklan dan sponsorship yang bisa diatur lebih proporsional, tentu dengan tetap melindungi anak-anak dan tidak memberi ruang promosi kepada perokok di bawah umur,” ujarnya.
Subhan menegaskan, perlindungan terhadap anak di bawah usia 18 tahun tetap harus menjadi prioritas, termasuk dengan pemberian sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
Ia menambahkan, pembahasan revisi Perda KTR masih sebatas wacana internal dan belum masuk ke tahap pembentukan panitia khusus (pansus). Dalam waktu dekat, usulan tersebut akan terlebih dahulu disampaikan untuk dikaji di DPRD Kota Bogor.
“Belum sampai pembentukan pansus. Saat ini kami baru akan mengusulkan agar perda tersebut dikaji ulang terlebih dahulu,” tandasnya. (Abizar)












