Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPemerintahan

Aset Desa Jadi Hak Milik, Warga Cipenjo dan Laskar Maung Bodas Gugat Mantan Kades

×

Aset Desa Jadi Hak Milik, Warga Cipenjo dan Laskar Maung Bodas Gugat Mantan Kades

Sebarkan artikel ini

Cileungsi, BogorUpdate.com
Laskar Maung Bodas DPC Kabupaten Bogor bersama Warga Masyarakat Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi gugat mantan Kades Cipenjo Juhanta ST, yang sekarang menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor. Hal itu bermula, lantaran Lapangan Bola yang dahulunya milik Aset desa kini dibalik namakan dalam sertifikat hak milik (SHM) menjadi milik Juhanta ST.

“Lapangan Bola tersebut asal usul nya dari saluran air dan tebing sawah di blok kampung Nyangegeng Desa Cipenjo ada seluas 1 Ha, lokasi tersebut dipergunakan oleh Pengembang Perumahan Metland di tukar menjadi lapangan bola luas 9000 M2 yang sekarang diduga mejadi SHM atas nama Juhanta yang menjabat sebagai Kepala Desa Cipenjo Periode 2017,” Jelas Wakil Ketua Laskar Maung Bodas DPC Kabupaten Bogor, Agus Rahya.

Rahya sapaan akrabnya menambahkan, selain lapangan bola, ada lagi satu aset desa yang berasal dari tanah sawah yang menjadi Aset Desa Cipenjo dari saluran air atau tebing sawah terletak di blok Kp Cikukulu luas 1,1 Ha. Karena dibebaskan Pengembang Metland, maka aset tersebut di ganti oleh pihak Metland di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal mejadi luas 2,5 Ha, atas nama Metland.

“Amil Muhidin yang saat itu menjabat sebagai Ketua BPD di kepemimpinan Juhanta mendapat kuasa dari Metland agar tanah tersebut dibuatkan menjadi Aset Desa Cipenjo, karena sawah seluas 2,5 Ha tersebut kena gusur lagi, maka sama Amil Muhidin dibelikan lagi ke Desa Cikutamahi, Kecamatan Cariu menjadi luas 3 Ha, dari sejak itu tanah sawah menjadi atas nama Aset Desa Cipenjo. Namun hasil panen padi nya mantan Kades maupun Kades yang aktif (Yeni) tidak pernah dilaporkan ke warga Desa Cipenjo terkait hasil dan kegunaannya dari sawah tersebut,” Sambung Rahya.

Setelah terjadi pengalihan lahan di Desa Cikutamahi, Sambung Rahya, Kepala Desa Cipenjo, Yeni meminta Konvensasi dari penjualan tanah Sawah di Desa Cikahuripan seluas 2,5 Ha, sebesar Rp400 juta. Dengan alasan untuk Renovasi Mesjid yang ada di Ds Cipenjo.

“Oleh Amil Muhidin (Mantan Ketua BPD, red), dikabulkan atas permintaan Kades tersebut, uang nya di Transfer ke Kades Yeni sesuai permintaan. Adapun diberikan atau tidaknya nya oleh Kades Yeni ke DKM Mesjid, Amil Muhidin tidak tahu,” Paparnya.

“Sekarang ini Lapangan bola tersebut di pakai ajang politik, apabila ada warga yang tidak mendukung atau memilih Istri Juhanta ST menjadi Kades priode ke 2 tidak boleh main bola di lapangan itu karena itu milik Juhanta ST,” Pungkasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Juhanta tidak menjawab pertanyaan dari wartawan media ini. (Jis)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *