Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

BIG Berkomitmen Penuh Tolak Gratifikasi

×

BIG Berkomitmen Penuh Tolak Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Cibinong – Bogor Update

Memperingati Hari Informasi Geospasial dan Ulang Tahun Badan Informasi Geospasial (BIG) ke-48, Jajaran Pimpinan beserta seluruh pegawai BIG berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi, sesuai dengan Tema “No Gratification”.

Komitmen penuh ini terwujudkan saat BIG menghadirkan penyuluh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan diawali acara Fun Walk dari Kantor BIG menuju Danau Dora di Ecology Park, Cibinong Science Center LIPI, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (13/10/17).

Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan, hal ini dilakukan dalam bentuk pencegahan agar tidak ada pegawai BIG yang menerima gratifikasi, terlebih belakangan ini institusi KPK kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara.

“Kami berharap gratifikasi dalam segala bentuknya tidak ada di BIG, apalagi sampai terjadi OTT, untuk itu saya tekankan kepada seluruh pegawai dan saya sebagai pimpinan juga memberikan contoh dan menjadi panutan,” ujar Kepala BIG seusai acara Funwalk dan Publik Campaign Pengendalian Gratifikasi.

Menurut orang nomor satu di lingkungan BIG ini, upaya pencegahan sangat penting dan pengawasan internal sudah dilakukan mulai dengan sistem, penegakan hukum, dan lainnya. Terlebih, BIG baru saja menetapkan RAPBN 2018 sebesar Rp 790 Miliar.

Dari anggaran tersebut, sekitar 68 persen dialokasikan untuk pengadaaan informasi geospasial prioritas nasional yang bersinggungan langsung dengan pihak ketiga.

“Anggaran sebesar ini, dan berkaitan dengan pihak ketiga, saya rasa tidak menutup kemungkinan adanya gratifikasi. Dan saya wanti-wanti jangan sampai menerima gratifikasi, karena menurut pengakuan orang yang pernah terjerat masalah gratifikasi, hukuman terberat adalah hukuman sosial karena menyangkut keluarga, bahkan sampai ada yang memindahkan anaknya disekolah lain karena beban moral,” ungkapnya.

Mantan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menegaskan, wujud komitmen BIG untuk menolak gratifikasi antara lain  telah melakukan penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi pada 12 November 2015.

Ia menambahkan, BIG juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan BIG melalui Keputusan Kepala BIG No. 1.1 Tahun 2017. “Serta rutin melaksanakan kampanye publik pengendalian gratifikasi setiap tahun dengan mengundang pihak KPK untuk sosialisasi,” tukasnya.

Gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh kelompok tindak pidana korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi pun tidak main-main, yaitu pidana 4 sampai dengan 20 tahun dengan denda berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar rupiah. (Rie)

 

 

Editor: Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *