Pemerintahan, BogorUpdate.com
Badan Penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cibinong Kabupaten Bogor melakukan konfrensi Pers melalui aplikasi zoom meeting (sebuah aplikasi video conference) dengan para awak media yang khususnya meliput di Kabupaten Bogor, guna menjelaskan tentang Mekanisme Verifikasi Klaim pasien Covid-19, Pada Rabu (06/05/20).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, Erry Endry, dalam video conference mengatakan, BPJS Kesehatan di percaya oleh Pemerintah untuk klaim asuransi pasien Covid-19.“Alhamdulillah BJPS Kesehatan di percaya oleh pemerintah dalam melaksanakan verifikasi klaim Covid-19,” Ujarnya.
Erry Endry menjelaskan, Hal tersebut sesuai dengan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.
“Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” jelasnya
“Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19,” Tambahnya.
Erry Endry pun melanjutkan, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.
“BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut. Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja.
Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” Paparnya.
“Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya. (Wd)
Editor : Endi






