BOGORUPDATE.COM – Usai di panggil Satuan Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, karena tak berijin tapi sudah beroperasi terhadap resto siap saji Burger King.
Kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bakal memanggil kembali management yang berlokasi di jalan raya Jakarta-Bogor KM 38 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja itu, dalam waktu dekat.
“Tidak berijin tapi sudah beroperasi, itu sudah sangat menyalahi aturan sekali pengusaha tersebut. Nanti kita panggil juga oleh teman-teman di Komisi I DPRD Kabupaten Bogor,” ujar Usep Supratman kepada wartawan, Minggu (09/2/20).
Ia menerangkan, sebelum dilakukannya pemanggilan oleh anggota legislatif tersebut, terlebih dulu dirinya akan mengagendakannya.
“Saya akan agendakan pemanggilannya, insya allah pekan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Penegakkan pada Satuan Polisi Pamong Praja, Agus Budi menambahkan, terkait agenda pemanggilan terhadap managemen Burger King yang diduga belum mengantongi sejumlah perijinan ke Mako satuan penegak perda Bumi Tegar Beriman telah dilaksanakan.
“Pemanggilannya sudah dilakukan pada Jumat (07/2/20) kemarin, dan mereka kooperatif datang memenuhi pemanggilan itu meski sempat telat beberapa jam dari waktu agenda yang kita telah tetapkan,” bebernya.
Agus juga menjelaskan, pemanggilan yang dimasksudkan untuk memeriksa segala perijinan usaha resto siap saji tersebut, dirinya pada Minggu (10/2/20) ini akan langsung melakukan penindakan tegas berupa penyegelan.
“Hasil pemeriksaan ijin-ijinnya di agenda pemanggilan kemarin yaitu pada Senin (10/2/20) akan kita lakukan penyegelan langsung ke lokasi resto siap saji tersebut, tindakan nanti berupa penyegelan gedung Burger King,” tandasnya. (End/SNR)
Editor : Endi






