Foto ilustrasi (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Ditengah banyaknya ratusan Narapidana (Napi) yang dibebaskan oleh Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) karena mendapat asimilasi, kini menuai polemik. Pasalnya, informasi yang diperoleh redaksi Bogorupdate.com jika dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) yakni Cibinong dan Lapas Paledang Kota Bogor, disebut-sebut ada segelintir oknum yang memanfaatkan momen tersebut dengan memungut biaya mulai Rp3 juta sampai 5 juta rupiah bagi napi yang dibebaskan melalui asimilasi tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, jika ada kenalan dirinya yang merupakan salah satu napi dari Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor, memberi sejumlah uang jutaan rupiah kepada petugas lapas tersebut untuk mengurus dirinya memperoleh asimilasi itu.
“Ada salah satu napi di Lapas Kelas IIA Paledang berinisial A bahwa dirinya yang seharusnya menjalani kurungan penjara satu tahun lebih lagi di lembaga pemasyarakatan tersebut, dia memberi sejumlah uang senilai jutaan rupiah agar mendapat asimilasi tersebut,” ujarnya belum lama ini.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Ardian Nova Christiawan membantah, bila ada jajarannya yang melakukan pungutan liar (Pungli) itu kepada ratusan napi yang mendapat asimilasi dari MenkumHAM pada 1-7 april 2020 lalu.
“Atas nama siapa mas? Saya minta lengkap datanya supaya bisa kita usut mas. Yang jelas perintah menteri tidak ada pungutan,” kata Ardian saat dikonfirmasi Bogorupdate.com melalui pesan instan WhatsApp, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, pengelola asimilasi ini dibawah dilakukan langsung oleh Pembinaan dan Pendidikan (Binadik), bukan dibawah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
“Jadi kalau ada oknum KPLP, ya ini kebangetan mas karena bukan tupoksinya dalam proses asimilasi tersebut,” tegasnya.
Ia melanjutkan, apabila ada stafnya yang kedapatan melakukan pungli itu, pihaknya tak akan segan-segan menindak oknum tersebut dengan memberikan sanksi hingga pemecatan tidak terhormat.
“Ya gimana mau diproses mas kan jelas sanksinya akan ditindak tegas bahkan sampai pemecatan. Yang jelas dari saya sudah perintahkan tidak ada pungli, jika memang ada pasti akan saya proses oknum kami itu,” paparnya.
Terpisah, Kepala keamanan Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor, Rahmad Mintarja menuturkan, kaitan informasi dugaan pungli itu ditempatnya bertugas dipastikan tak ada pungutan apapun terkait asimilasi ada awal April 2020 lalu.
“Kalau di kita enggak ada alhamdulillah, informasi itu terjadi pastinya diluar Lapas Paledang, bukan disini,” jelasnya.
Menurut Rahmad, terkait informasi itu baru hanya media Bogorupdate.com yang mengatakan ada pungli di program asimilasi dari Menkumham tersebut.
“Kalau di sini, baru sampean saja yang bilang Lapas Paledang ada,” ucapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, apabila indikasi itu memang ada di Lapas Paledang dan memiliki sumber terpercaya, silahkan membuat laporan secara resmi.
“Kalau memang benar ada sumbernya, ya membuat laporan aja enggak apa-apa,” tambahnya.
Rahmad juga memastikan, sampai detik ini Lapas Paledang tidak ada pihak manapun yang melaporkan indikasi dugaan pungli tersebut di program asimilasi dari Menkumham itu.
“Kalau di kita sih Alhamdulillah tidak pernah dan sampai detik ini tidak pernah ada keluhan atau pun aduan dari pihak manapun yang menyampaikan kaitan adanya pungli dalam asimilasi tersebut,” tandasnya.
Sekedar diketahui, ada sebanyak 277 Narapidana di dua lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Bogor Jawa Barat, dibebaskan karena mendapat asimilasi berkaitan dengan upaya pencegahan Covid-19.
277 napi itu terdiri dari 209 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, dan 68 napi di Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor. (End/Rah)
Editor : Endi






