Cibinong, BogorUpdate.com – Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Bogor kembali diguncang polemik. Sejumlah orang tua siswa kelas 4E SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, buka suara dan menuding adanya dugaan praktik diskriminasi yang dilakukan oleh wali kelas terhadap anak-anak mereka.
Dugaan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan serta merusak integritas pendidikan sejak usia dini. Salah satu orang tua siswa, Sinta, mengungkapkan bahwa penilaian akademik diduga tidak dilakukan secara objektif.
Menurutnya, siswa yang mengikuti kegiatan les berbayar disebut mendapatkan nilai tinggi, sementara anak-anak yang tidak mengikuti les justru memperoleh nilai rendah, bahkan dilaporkan ada yang mendapat nilai nol.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan orang tua karena dianggap dapat mematikan semangat belajar dan berdampak buruk pada psikologis anak.
“Terjadi diskriminasi terhadap peserta didik, yaitu putra-putri kami. Guru memberikan nilai bagus kepada murid yang mengikuti les berbayar sebesar Rp250 ribu per bulan. Sementara murid yang tidak ikut les sebagian besar mendapat nilai jelek, bahkan ada yang nilainya nol,” ujar Sinta kepada Bogorupdate, Senin (15/12/2025).
Sinta menjelaskan, dirinya dan sejumlah orang tua menolak mengikutsertakan anak dalam les berbayar tersebut karena dinilai bertentangan dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan memungut biaya bimbingan belajar serta melakukan tindakan yang mencederai integritas evaluasi pendidikan.
“Dalam kegiatan les, guru diduga memberikan bocoran soal ulangan beserta jawabannya, lalu meminta murid menghafalkan jawaban tersebut,” jelasnya.
Tak hanya soal penilaian akademik, para orang tua juga mempersoalkan perilaku wali kelas yang dinilai menyimpang dari etika pendidik. Salah satunya adalah praktik perlombaan uang kas antara siswa laki-laki dan perempuan.
“Siswa dengan jumlah uang kas terbanyak diizinkan pulang lebih awal, sementara yang kalah harus tetap berada di kelas,” ungkap Sinta.
Praktik tersebut dinilai berdampak serius secara psikologis. Tekanan untuk “menang” disebut membuat sebagian siswa tertekan, bahkan ada dugaan anak nekat mengambil uang orang tua demi menambah kas agar bisa pulang lebih cepat.
Para orang tua menilai tindakan tersebut bertolak belakang dengan nilai luhur profesi guru sebagai sosok yang seharusnya digugu dan ditiru. Guru tidak hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter, akhlak, dan kejujuran siswa.
Lebih lanjut, orang tua menyebut dugaan perilaku serupa bukan kali pertama terjadi. Pola tersebut diklaim berulang saat guru yang sama menjadi wali kelas di kelas lain. Karena itu, para orang tua menyatakan sikap melalui gerakan moral bertajuk “Menyelamatkan Pendidikan Indonesia dari Guru Perusak.”
“Kami berharap media mengawal kasus ini secara serius agar tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh demi menyelamatkan dunia pendidikan dari praktik yang merusak nilai moral dan keadilan,” ujar salah satu orang tua siswa.
Bogorupdate telah berupaya mengonfirmasi pihak sekolah. Namun, pihak SDN Pajeleran 01 menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana, menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Terima kasih kepada komite dan orang tua siswa atas informasi yang disampaikan. Terkait salah satu SD tersebut, informasinya sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah dan guru yang bersangkutan,” ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa kegiatan les tidak bersifat wajib dan tidak boleh dipaksakan kepada siswa.
“Tidak boleh ada pernyataan wajib mengikuti les. Tambahan belajar boleh dilakukan secara gratis oleh guru di fasilitas negara, yaitu sekolah. Jika ada les di luar sekolah, itu menjadi urusan pribadi dan tidak boleh dikaitkan dengan penilaian,” tegasnya.
Terkait uang kas siswa, Iqbal menyatakan bahwa hal tersebut tidak bersifat wajib dan tidak boleh diperlombakan.
“Kami tidak mentolerir praktik seperti itu. Karena itu, kami akan memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk klarifikasi,” pungkasnya. (Abizar)
