Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Diduga Langgar Putusan MA, PT SGC Dilaporkan Warga Sentul City

Babakan Madang, BogorUpdate.com – Sejumlah warga Perumahan Sentul City yang tersebar di beberapa klaster dan desa di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melaporkan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) ke Polres Bogor.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran PT SGC diduga masih melakukan penagihan Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) kepada warga, meskipun Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3145 K/Pdt/2018 tertanggal 18 Desember 2018 telah menyatakan bahwa PT SGC, anak perusahaan PT Sentul City Tbk, tidak lagi memiliki kewenangan memungut BPPL dari warga Sentul City.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan PT SGC beserta Head of Legal-nya ke Polres Bogor atas dugaan penipuan dan pembohongan terhadap konsumen,” ujar Dodi Hindratmo, warga Klaster Bogor Golf Hijau, kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Dodi menjelaskan, dugaan penipuan tersebut muncul karena PT SGC masih mengklaim diri sebagai pengelola kawasan Sentul City. Padahal, klaim tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalil mereka sudah dipatahkan oleh putusan MA. Kalau pun mengelola prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), seharusnya itu dilakukan dengan biaya perusahaan sendiri dan tidak dibebankan kepada warga, sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Wati, warga Sentul City lainnya. Ia mengaku tidak hanya merasa dirugikan secara materi, tetapi juga mengalami tekanan psikologis akibat penagihan BPPL yang dilakukan secara intensif.

Menurut Wati, penagihan dilakukan oleh beberapa orang berbeda menggunakan nomor telepon yang berganti-ganti, bahkan bisa terjadi hingga tiga kali dalam sebulan.

“Saya sudah berulang kali menyampaikan bahwa saya tidak bersedia membayar BPPL karena patuh pada Putusan Mahkamah Agung. Kebersihan dan keamanan sudah kami kelola melalui RT dan RW. Namun justru saya merasa diteror, dimanipulasi, dan dirundung oleh kolektor secara bergantian,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Head of Legal PT SGC, disebutkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3145 K/Pdt/2018 hanya berlaku bagi para pihak yang menjadi penggugat dalam perkara tersebut.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa warga lain yang menolak membayar BPPL dianggap melanggar ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Penolakan tersebut diklaim berpotensi merugikan warga lain yang masih patuh terhadap perjanjian, karena beban BPPL dinilai dapat dialihkan kepada warga yang tetap membayar.

Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen perumahan.

Exit mobile version