Kota Bogor, BogorUpdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap angkutan umum dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di Jalan Sholeh Iskandar, tepatnya di depan Gedung Mega M, Kota Bogor, Selasa (15/9/2026).
Penertiban tersebut menyasar sejumlah angkutan umum yang melintas di kawasan tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan maupun kelayakan kendaraan yang beroperasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan penertiban dilakukan terhadap angkutan kota maupun AKDP.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum sekaligus angkutan AKDP,” kata Ridwan saat ditemui di lokasi, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, dalam penertiban tersebut petugas menemukan sejumlah angkutan AKDP yang tidak membawa atau tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Untuk angkutan kota, penertiban menyasar kendaraan pada trayek 16 dan 07. Sementara untuk AKDP, petugas menyasar trayek 32 jurusan Cibinong–Pagelaran.
“Untuk angkutan AKDP-nya yaitu trayek 32, Cibinong–Pagelaran. Banyak yang tidak membawa surat-surat atau perlengkapan kendaraan seperti STNK, buku KIR, dan lainnya,” ujarnya.
Ridwan menyebut, dari sekitar 35 kendaraan yang telah diperiksa dalam kegiatan tersebut, lebih dari 10 kendaraan AKDP terjaring penertiban.
Sementara itu, terdapat lima kendaraan yang masuk dalam catatan penindakan terkait batas usia kendaraan.
“Jumlah tadi yang sudah dicoret ataupun di bawah 20 tahun itu sudah ada lima kendaraan. Sementara untuk AKDP mungkin lebih dari 10 kendaraan yang terjaring,” jelasnya.
Dishub Kota Bogor menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan angkutan umum yang beroperasi memenuhi ketentuan administrasi dan kelayakan kendaraan.
Ridwan mengimbau para pengemudi angkutan AKDP agar selalu membawa dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan saat beroperasi.
“Untuk angkutan AKDP, ke depannya silakan pengemudi wajib membawa perlengkapan surat-surat kendaraan yang akan dibawanya,” katanya.
Sedangkan bagi angkutan kota, Dishub mengingatkan agar kendaraan yang digunakan masih memenuhi ketentuan usia dan kelayakan operasional, yakni di bawah 20 tahun.
Ia menegaskan, kendaraan yang tetap beroperasi meski telah melewati ketentuan usia akan mendapatkan tindakan lebih tegas.
“Kalau masih ada yang bandel, hari ini kami melaksanakan penindakan. Ke depannya yang sudah dicoret, di bawah tahun 2000 ke bawah, akan kami kandangkan,” tegas Ridwan.
Dishub Kota Bogor berharap melalui penertiban tersebut, para operator dan pengemudi angkutan umum semakin tertib dalam memenuhi ketentuan administrasi serta memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak dan aman bagi masyarakat. (Abizar)






