Bogor RayaHomePemerintahan

DPRD Terus Soroti Kebijakan Konversi Angkot

Foto ilustrasi

 

BogorUpdate.com – Komisi III DPRD Kota Bogor terus soroti kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menerapkan konversi tiga angkutan kota (angkot) konvensional menjadi dua angkot modern di TPK 4.

 

Pasalnya, polemik yang terjadi belakangan ini lantaran lemahnya sosialisasi dan konsolidasi antara Dishub, badan hukum, pengusaha, serta para sopir.

 

“Memang dalam konversi ini ada yang diuntungkan dan yang tidak. Mestinya segala kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus terlebih dahulu clear, sebelum diterapkan,” ujar Anggota Komisi III, H Mulyadi kepada wartawan, Kamis (22/11/18).

 

Menurut dia, faktor utama pemicu konflik antara Dishub, sopir, dan pengusaha angkot selama ini lantaran tidak adanya kejelasan terkait pengadaan, pendapatan, dan kepemilikan angkot modern.

 

“Yang jadi pertanyaan bagaimana bagi pengusaha yang hanya memiliki dua atau satu angkot. Setelah dikonversi kendaraan itu milik siapa, kemudian apakah dalam pengadaannya pengusaha harus membeli secara kredit. Kalau dibeli kredit jelas keberatan karena cashflow dan kewajiban membayar cicilan tak sebanding,” jelasnya.

 

H Mulyadi mengatakan, apabila merujuk pada undang-undang angkot memang wajib berbadan hukum, namun secara de facto armada tersebut tetap milik individu. “Jadi dalam menerapkan kebijakan ini diperlukan adanya pemahaman yang konkrit,” ucapnya.

 

Pria yang juga menjabat sebagai salah satu pengurus Koperasi Madani ini menyatakan bahwa sebagian anggotanya tidak setuju dengan penerapan konversi tiga menjadi dua di TPK 4.

 

“Ada yang tidak setuju dengan kebijakan itu karena TPK 4 hanya dikelola satu badan hukum. Selain itu, pengadaan dan kepemilikannya ke depan juga tidak jelas,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara DPRD dan Dishub untuk menunda operasional angkot modern sambil menunggu kajian secara menyeluruh selesai dilakukan.

 

“Dalam permasalahan ini, Dishub harua solid secara internal, pemahamannya juga mesti sama. Yang jadi masalah selama ini kan SK Walikota sudah keluar tapi tak diamankan Dishub. Nah sekarang dinas terkait mesti evaluasi total sambil menunggu rekomendasi DPRD,” tegas Usmar.

 

Sebenarnya, kata dia, dalam penataan transportasi massal, Dishub diwajibkan menerapkan konversi tiga angkot menjadi satu bus sedang. “Harusnya tiga banding satu yang diutamakan. Setelah sukses baru terapkan satu banding dua,” katanya.

 

Lebih lanjut, Usmar juga menyoroti langkah Dishub yang menawarkan konversi tiga menjadi dua kepada Kodjari. “Mestinya Dishub sodorkam dulu tiga banding satu, setelah badan hukum itu dapat memberi kontribusi positif, baru sodorkan tiga banding dua,” ungkapnya. (As)

 

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Exit mobile version