Bogor RayaHomePemerintahan

DPRD Tolak Pengajuan Tiga Program Pemkot Bogor Bernilai Fantastis

Foto ilustrasi gedung DPRD kota Bogor

 

BogorUpdate.com – Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Annggaran Sementara (KUA-PPAS)
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor menolak tiga anggaran program prioritas yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Ketiga program tersebut adalah, anggaran untuk pembayaran lahan yang digunakan Jalan Regional Ring Road (R3) sebesar Rp15 miliar. Anggaran sekolah ibu sebesar Rp10,2 miliar dan subsidi angkutan sebesar Rp17 miliar.

 

Hal itu dibenarkan Anggota Badan Anggaran Abuzar, menurutnya dari hasil rapat Banggar dengan TAPD belum menemukan kesepakatan untuk ketiga program prioritas pemkot itu.

 

Ia menjelaskan, apapun program yang diajukan harus sesuai dengan rencana yang ada baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Keuangan Pemerintah Daerah (RKPD) ataupun Musrembang.

 

Yang pasti, kata dia, ketika diajukan secara normatif harus sesuai dengan aturan yang ada. Karena banggar bekerja sesuai aturan yang ada dan setuju atau tidak tergantung aturan dan kebijakan.

 

Masih kata dia, pihaknya belum menyetujui tentang subsidi angkot Rp17 miliar, karena TAPD tidak menunjukan hasil audit inspektorat yang sesuai dengan surat perintah tentang PDJT, perusahaan atau koperasi sebagai penerima.

 

“Ya, kami mempertanyakan hasil audit, tetapi TAPD tidak bisa menunjukan, seharusnya program yang diajukan itu jelas juklak dan landasannya sehingga tidak menyalahi aturan. Karena kami bekerja sesuai aturan. Selain itu untuk angkutan kajiannya untuk bus, tapi muncul di media angkot modern jadi tidak sesuai, dan jadi pertimbangan,” kata Abuzar, Rabu (7/11/18).

 

Selain itu lanjut Politisi PKS tersebut, untuk pengajuan anggaran sekolah Ibu sebesar Rp10,2 juga belum disetujui karena tidak terlalu muncul. Dalam setiap program ia menilai kegiatan tidak masalah tapi jika menjadi program prioritas, harus jelas angkanya dan kemana saja nanti alokasinya.

 

Dan terkait R3 lanjut Abuzar, juga sama Pemkot ajukan Rp 15 miliar  pembayaran tanah, tatapi belum juga ada kajian dan appraisalnya. “Kami tanyakan appraisal belum ada, lalu kami juga pertanyakan dana konsinyasi Rp8 miliar yang sebelumnya dititip di Pengadilan Negeri (PN) karena jangan sampai double anggaran.

 

“Tapi sampai saat ini apprasial dari pemkot tentang ketentuan harga belum ada, karena kami akan mengacu dalam pergantian harus berdasarkan apprasial. Bukan berdasarkan hitungan sendiri,” tandasnya. (As)

 

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Exit mobile version