Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Dua Perusahaan di Botim Ini Kena Sanksi, Dewan Apresiasi Langkah Tegas Satgas Covid-19

×

Dua Perusahaan di Botim Ini Kena Sanksi, Dewan Apresiasi Langkah Tegas Satgas Covid-19

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mengapresiasi keseriusan dan kekompakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mensukseskan PPKM Darurat untuk mengendalikan kasus Covid-19. Hal tersebut disampaikan Muad Khalim, usai mengikuti inspeksi mendadak (Sidak) dua perusahaan yang ada di Bogor Timur (Botim) tepatnya di Kecamatan Gunung Putri dan Cileungsi, Jum’at (9/7/21).

“Atas nama DPRD Kabupaten Bogor khususnya Komisi IV, kami apresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah melalui Satgas Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Muad.

Secara khusus, politisi PDI Perjuangan ini mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bogor, Kapolres, Dandim, Sekda dan Kajari yang hari ini mengerahkan tim untuk merajia penerapan PPKM Darurat di lingkungan industri.

“Lingkungan pabrik sangat potensial menjadi kluster penularan Covid-19 jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Satgas juga menunjukan ketegasan kepada perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, pemerintah akan memperketat pengawasan sektor industri. “Saya imbau pelaku industri untuk mematuhi PPKM Darurat. Bagi yang melanggar akan kita berikan sanksi tegas,” tandas Burhan.

Satgas Penanganan Covid-19 hari ini melakukan rajia terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri. Hasilnya, dua perusahaan yakni, PT Simone di Kecamatan Gunung Putri dan PT Sunbo di Kecamatan Cileungsi dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Kedua perusahaan tersebut kedapatan masih mempekerjakan 100 persen karyawan bekerja di pabrik.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *