BogorUpdate.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, memang telah selesai dan dibagikan kepada masyarakat meskipun belum 100 persen.
Namun, dugaan pungli oleh oknum RT dan RW serta diduga terdapat aliran dana ke Lurah Cirimekar kini menyeruak, setelah tidak ada kejelasan atas laporan Lalu Bambang Ali Iskandar kepada Tim Saber Pungli Jawa Barat.
“Tahun lalu saya pernah melaporkan adanya dugaan pungli PTSL di lingkungan saya sendiri ke tim Saber Pungli Kabupaten Bogor, tapi tidak ada tanggapan, sehingga saya laporkan ke Saber Pungli Jawa Barat hingga akhirnya ada tanggapan dan berujung pada OTT (operasi tangkap tangan – red) terhadap ketua RT 02 pada Agustus kemarin,” kata Lalu Bambang Ali Iskandar kepada bogorupdate.com, Senin (05/11/2018).
Ia menambahkan, dugaan pungli di wilayahnya itu terjadi di RT 01, 02 dan 03 RW 03 Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. “Setahu saya pungutan resmi nya Rp 150 ribu, tapi kenyataannya RT memungut uang kepada masyarakat Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta,” imbuhnya.
Itulah sebabnya, dirinya melaporkan hal ini kepada Tim Saber Pungli, namun setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), hingga kini tidak ada kejelasan.
“Kasus saudara sudah kami tangani, kewenangan kami terbatas salah satunya cuma melaksanakan OTT dan klarifikasi tidak melaksanakan proses Sidik, selanjutnya di tentukan oleh tim yustisi masuk ranah Pidana, Administrasi atau Disiplin terkait kasus Hukumnya kami tidak menangani dikarenakan kami tidak seperti KPK, minggu depan sesuai dengan hasil Yustisi kami akan mengundang pihak Inspektorat Kabupaten Bogor untuk di proses lebih lanjut, selanjutnya saudara bisa langsung menanyakan kasus tersebut ke Inspektorat Kabupaten Bogor setelah kami limpahkan. Itu jawaban dari tim Saber Pungli Jawa Barat,” ungkapnya.
Iskandar juga menyebutkan, bahwa dalam BAP yang dilakukan terhadap ketua RT 02, disebutkan bahwa uang tersebut juga diberikan kepada Lurah Cirimekar. “Saya juga turut di BAP sehingga saya tahu ada uang hasil pungutan itu diserahkan ke Lurah oleh RT Matsani sebesar Rp 16 juta,” sebutnya.
Ia berharap, para penikmat dugaan uang pungli PTSL di wilayahnya dapat mengembalikan kepada masyarakat. “Saya berharap si agar RT, RW dan Lurah disini pada bener, dan uang nya dikembalikan lagi ke masyarakat. Sekarang kalau ketentuan nya Rp 150 ini dipungut Rp 800 sampai dengan Rp 1,5 juta kan keterlaluan, kalau dipungut misalnya Rp 300 atau Rp 400 ribu si tidak masalah karena kita tahu dalam proses nya ada biaya operasional,” harapnya.
Salah satu anggota Tim Saber Pungli Jawa Barat Kompol Sarwana ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa kasus yang ditangani kini telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Tiga minggu yang lalu kami limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor. Sebetulnya bukan OTT pak, lebih kepada klarifikasi,” katanya.
Lurah Cirimekar Budi Riva, ketika dikonfirmasi di kantor nya mengelak apa yang dituduhkan oleh Iskandar telah menerima uang jutaan rupiah dari pungli program PTSL di wilayahnya.
“Memang betul Rp 16 juta itu saya terima, tapi itu uang dari masyarakat yang mendapatkan program PTSL sesuai dengan Perbup yakni Rp 150 ribu, dan uang itu untuk operasional tim yang bekerja dan kepentingan lainnya,” elaknya.
Budi menambahkan, bahwa pihaknya kini fokus pada penyelesaian pensertifikatan yang masih terkendala. “Dari sekitar 1900 bidang, tinggal sekitar 300an lagi yang belum selesai karena ada persoalan dan kesalahan serta berkas yang kurang lengkap. Jadi saya tegaskan bahwa saya tidak menerima uang diluar yang Rp 150 ribu itu,” tukasnya. (Eft/Di)
Editor : Tobing
