Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

Dugaan Usaha Laundry Ilegal di Eks Ramayana Citeureup

×

Dugaan Usaha Laundry Ilegal di Eks Ramayana Citeureup

Sebarkan artikel ini

Citeureup, BogorUpdate.com
Minimnya pengawasan dan kurangnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan penegak perda terhadap perusahaan nakal juga menjadi salah satu penyebab pemilik perusahaan leluasa mengabaikan Undang-undang atau pun perda. Sehingga memicu kesadaran hukum dari para pengusaha dan juga maraknya oknum pegawai pemerintah yang bermain mata dengan para pengusaha turut menjadikan pengusaha nekad bebas beroperasi dan terkesan kebal hukum.

Seperti yang terjadi sesuai laporan masyarakat sekitar, bahwa di Kelurahan Karang Asem Barat, lokasinya di gedung Eks Ramayana dan juga berdekatan dengan Kantor Camat Citeureup, ada salah satu perusahaan laundry yang belum diketahui namanya diduga ilegal dan bebas beroperasi.

“Yah ada aktifitas usaha laundry di gedung eks Ramayana itu. Biasanya buka nya sehabis magrib hingga malam hari,” kata Salahsatu warga, F kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Kondisi ini miris, diduga Satpol PP Kecamatan Citeureup selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) terkesan tutup mata dengan adanya hal itu. Dimana mereka yang punya wilayah dan tahu situasi yang berkembang di lingkungan desa atau kecamatan. Namun malah yang terjadi terkesan ada pembiaran.

“Padahal dalam hal penindakan dan penertiban bagi perusahaan yang melanggar aturan serta yang tidak taat hukum mereka punya kewenangan,” tambahnya.

Dikonfirmasi Lurah Karang Asem Barat, Wahyudi menjelaskan, perusahaan tersebut pada 7 Agustus 2020 lalu pernah dicek Kasi Trantib kecamatan beserta staf kelurahan. Namun kabarnya belum ada informasi selanjutnya,” jelas Wahyudi.

Berkaitan dengan pernah disidaknya perusahaan tersebut, Kasie Trantibum Kecamatan Citeureup Yanres Reke saat dikonfirmasi, terkesan enggan memberikan komentarnya.

Sementara menurut para pegawai laundry tersebut, pemilik yang dikonfirmasi wartawan tidak pernah ada ditempat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *