Jonggol, BogorUpdate.com
Pengusaha galian Ilegal di Kampung Leuwi Jati RT 001 RW 007 Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga kangkangi Penegak Perda Kabupaten Bogor.
Pasalnya beberapa hari di Segel line Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Pol PP Kabupaten Bogor, tetapi kembali beroperasi, Senin (18/4/22).
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, sudah dihentikan aktivitas galian yang berada di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Ya, minggu kemarin petugas kita dari Satpol PP sudah menindak galian tersebut, dan sudah menghentikannya dan dipasang segel line PPNS,” tegasnya kepada Bogorupdate.com, (18/4/22).
Mantan Camat Babakan Madang itu menjelaskan, penyegelan yang dilakukan oleh penegak Perda (Satpol PP) salah satunya agar pengusaha galian yang tidak mempunyai ijin agar segera memproses perijinannya.
“Sebelum perijinan dimiliki oleh pengelola galian tersebut tidak diperkenankan mencabut atau menghilangkan segel, dan Satpol PP Kabupaten Bogor, menyampaikan teguran serta teguran tersebut ke instansi yang berwenang yaitu kementerian lingkungan hidup sebagai instansi yang bisa menindaklanjuti dengan sanksi atau denda,” tegasnya.
Sementara itu, pengelola galian sebut saja Cece menyebutkan, kenapa segel galian telah di copot, karena sudah clear oleh Satpol PP yang bertugas memasang Segel PPNS tersebut.
“Udah udah clear, cuman yang kesini bukan Kasat nya, tetapi sudah beres,” ucapnya.
Lalu ia juga mengatakan lagi bahwa bukan clear tetapi dia (Satpol PP) hanya tidak supaya tidak meninggalkan tugas dan ia menyebut semuanya juga ujung ujungnya memakai uang.
“Yang kesini ada 3 mobil termasuk dari kecamatan, sebenernya belum clear sih, cuman dia agar ga ninggalin tugas aja, tetep aja ujung ujungnya duit kan,” ungkap Cece kepada wartawan.
