Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

Hakim PN Kota Bogor Larang Media Liput Sidang Secara Visual, Kok Bisa!

×

Hakim PN Kota Bogor Larang Media Liput Sidang Secara Visual, Kok Bisa!

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Ummi Kusuma Putri, SH, M.H. bersama Mathilda Christina Katarina, SH, M.H melarang Media untuk melakukan peliputan secara visual video. Dalam kasus gugatan perdata dengan nomor perkara 14/pdt.G/2020/PN. Bogor antara penggugat Benny Leimana dengan tergugat Martina Hendriati, SH. dan lainya Selasa, (08/09/20).

Menurutnya hal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sebelumnya. “Lebih baik, masnya’ minta izin kepada Kepala Pengadilan, karena tidak boleh mengambil video,” kata Ummi.

Sebelumnya, Ummi Kusuma Putri, mengijinkan para awak media untuk sekedar mengambil gambar. Namun kata dia, bila untuk video itu harus izin ke humas.

Setelah para awak media menemui Humas dan mendapat izin serta di perbolehkan untuk meliput video visual, akan tetapi Ummi tetap melarang wartawan tersebut untuk melakukan peliputan secara visual (video) dengan alasan yang sama. “Ini sudah keputusan rapat mas’, kalau mau izin ke PN dulu dan kedepannya saya minta surat resmi dari medianya” tegasnya.

Sementara itu, ketika para awak media ingin menemui Kepala PN melalui Andi salah satu Panitera PN Kota Bogor. Pihaknya belum berkenan untuk di temui.” Ibu belum berkenan ditemui dengan alasan masih banyak kesibukan,” jelas Andi.

Menurut Andi, hal tersebut lebih tepatnya Humas yang menyampaikan.” Ibu tadi menyampaikan ke-saya bahwasanya lebih tepatnya humas yang menyampaikan, karena ibu sendiri tidak mengetahui rapat yang mana.?,” tutur Andi.

Ketika dikonfirmasi, Humas PN Kota Bogor M Solihin mengatakan, hal tersebut hanya miskomunikasi. “Mungkin ada miskomunikasi aja bang’, alangkah baiknya diomongin lagi bang’, mohon pengertiannya,” ucap Solihin melaui pesan WhatsApp. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *