Foto ilustrasi (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Tim Elang akan pelototi sedikitnya 300 cafe resto, karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) untuk makan ditempat (dine in) dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB.
Hal itu dilakukan seiring Pemerintah Kota Bogor yang kembali memperpanjang PSBMK sejak 30 September sampai 13 Oktober 2020.
Ketua tim elang, Bagus Maulana, menerangkan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi dan besok akan mulai diterapkan sanksi bagi pelanggar.
“Jadi saat ini kita masih sosialisasi di semua cafe dan resto atas adanya perubahan peraturan ini. Tapi besok, kalau ada pelanggaran maka langsung dikenakan sanksi sesuai perwali nomor 107 tahun 2020,” kata Bagus, Senin (5/10/20).
Untuk sanksi kata Bagus, adalah sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 Kota Bogor. Selain itu, Bagus juga menjelaskan, pihaknya juga mensosialisasikan SOP Protokol Kesehatan di tempat makan.
“Ya, seperti penggunaan masker untuk seluruh pengunjung dan karyawan, penyediaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh dan membatasi pengunjung 50 persen dan social distancing,” ungkapnya.
Masih kata Bagus, Pemkot juga meminta setiap cafe dan resto untuk membentuk satgas Covid-19 di masing-masing tempat. Dimana nantinya setiap cafe dan resto memberikan laporan hasil monitor dan evaluasi kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
“Jadi kami hanya sosialisasi saja. Tapi memang kami lihat sejauh ini banyak warga Jakarta dan Depok yang mulai datang ke Kota Bogor. Jadi kami harap para pemilik kafe dan resto mau bekerjasama untuk melakukan pemantauan,” ujar dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman, menerangkan, adanya perubahan pemberlakuan jam operasional untuk makan ditempat, mengacu pada Instruksi Gubernur Jawa Barat nomor 443/07 Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.
Meski Kota Bogor dikategorikan sebagai zona merah, namun kondisi di Kota Bogor tidak ada klaster kafe dan restoran, sehingga diperbolehkan untuk tetap melayani makan ditempat, hanya ssja sampai pukul 18.00 WIB.
“Edaran terkait itu udah dibuat dan simultan kita sosialisasikan. Berdasarkan data sementara ada 300 tempat makan, cafe dan resto yang sedang kami sosialisasikan,” ujar Atep.
Atep pun berharap, keberadaan tim elang dan tim merpati dapat membantu Pemkot Bogor dalam melakukan sosialisasi dan pemantauan langsung selama diberlakukannya PSBMK di Kota Bogor.
“Sosialisasi mah terus dilakukan. Barengan dengan program kampanye AKB dan schedule tim merpati serta tim elang juga,” pungkasnya.
(As/Bing)






