Cibinong, BogorUpdate.com – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berinisial AW yang bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal resmi dinonaktifkan usai terbukti memakai sabu atau nyabu.
Diketahui, AW merupakan PPPK Paruh Waktu yang bertugas dibawah naungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan bahwa AW resmi dinonaktifkan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
“Langkah yang kita ambil adalah menonaktifkan yang bersangkutan dengan membebastugaskan sambil menunggu status yang bersangkutan,” ujar Renaldi kepada wartawan di Cibinong, Selasa, (19/5/2026).
Renaldi menjelaskan, saat ini Disdukcapil Kabupaten Bogor masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk memantau penanganan perkara tersebut.
Selain itu, lanjut dia, Disdukcapil Kabupaten Bogor juga akan meminta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu.
“Nanti ada tahapan yang dimana kita meminta rekomendasi dari BKN berdasarkan ketentuannya seperti apanya, jadi nanti BKN yang merekomendasikan,” katanya.
Renaldi menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Bogor juga melakukan evaluasi rutin setiap Jumat melalui rapat daring sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut.
Masih kata dia, evaluasi itu dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sekaligus menjadi sarana pembinaan dan pengukuran kinerja operator di tingkat kecamatan. (Erwin)











