Bogor RayaHomeNewsPolitik

Junsam Minta Pemkab Bogor Kaji Program Rereongan

Junaidi Samsudin saat memegang piagam penghargaan peraih suara terbanyak se-Indonesia pada Pileg 2024 lalu dari DPP PPP. (IST)

Politik, BogorUpdate.com – Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, masih menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Junaidi Samsudin.

Junaidi menilai, Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang disebut sebagai bentuk gotong royong untuk membantu masyarakat Jawa Barat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan ini harus dikaji lebih dalam.

Apalagi, program ini melibatkan pemerintah daerah di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bogor.

“Pemkab Bogor dan bupati jangan tergesa-gesa menjalankan program ini, harus dilakukan kajian lebih dalam lagi soal aturannya,” kata Junaidi Samsudin, Kamis (9/10/2025).

Menurut Junaidi, program ini sangat berpotensi menimbulkan banyak mudarat bagi masyarakat, mengingat program donasi publik yang mengajak masyarakat, termasuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) menyumbang Rp1.000 per hari, dan sudah berjalan sejak 1 Oktober 2025 ini diketahui belum mengantongi izin dari Kementerian Sosial.

“Kalau saya ambil kesimpulan dari sini bahwa, ketika edaran ini mengarah ke wajib, itu berbahaya. Karena payung hukumnya bisa bertentangan dengan UUD. Apakah sudah ada izin atau restu dari Kementerian Sosial? Kan harus ada persetujuan itu,” tegasnya.

Sementara, sebagaimana ketentuan dalam penggalangan dana sosial, pemerintah telah membuat aturan mengenai tata cara dalam pelaksanaannya lewat Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penggalangan donasi, baik uang atau barang dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Selain itu, penyelenggaraan donasi ini harus mendapatkan ijin dari menteri, gubernur, atau bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangan.

Dalam peraturan ini juga ditekankan bahwa penggalangan donasi dilakukan secara sukarela tanpa ancaman dan kekerasan dan atau cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, dengan prinsip transparan dan akuntabel.

Namun, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor yang akrab disapa Junsam ini menilai gagasan Dedi Mulyadi ini memiliki tujuan baik untuk menumbuhkan semangat gotong royong dan kesetiakawanan sosial.

“Tapi, pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keadilan dan kepatuhan hukum. Apalagi masyarakat terlibat di dalamnya. Sementara, memang kita bicara seribu ringan bagi masyarakat yang mampu,” kata Junsam.

Di sisi lain, Junsam melihat masyarakat Kabupaten Bogor sebenarnya sudah menerapkan nilai-nilai gotong royong, meskipun tanpa program Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.

“Kesetiakawanan dan gotong royong di kita (Kabupaten Bogor)/sudah berjalan. Ada patungan untuk kematian, bahkan nilainya lebih dari itu untuk kolektivitas,” ungkap Junsam.

Junsam juga menyoroti substansi rereongan yang disebut-sebut akan digunakan untuk mendukung sektor kesehatan dan pendidikan. Padahal, menurut dia, dua sektor tersebut sudah menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah, bukan dibebankan kepada masyarakat.

“Program ini bisa menjadi celah terjadinya pungutan liar yang bertentangan dengan aturan dalam UU. Sementara, gubernur malah menyuruh untuk iuran,” ketus Junsam.

Atas dasar itu, Junsam meminta Pemkab Bogor menunda  pelaksanaan program ini hingga dasar hukumnya jelas.

“Kalau tetap dilaksanakan, kita (DPRD) akan panggil pemerintah daerah,” imbuh Junsam.(ayu/*)

Exit mobile version