Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Klakson Panjang Berujung Bogem Mentah, Pelaku Penganiayaan di Jalan Alternatif Cibubur Jadi Tersangka

×

Klakson Panjang Berujung Bogem Mentah, Pelaku Penganiayaan di Jalan Alternatif Cibubur Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Polsek Gunung Putri menggelar kegiatan pres rilis kasus penganiayaan dan perusakan yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur di halaman Mapolsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (21/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robbi memaparkan kronologi kejadian, motif pelaku, hingga penetapan tersangka berinisial RG (40), seorang pekerja swasta yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara mobil usai cekcok di jalan akibat bunyi klakson.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.38 WIB di depan Rumah Makan Payakumbuah, Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat mobil pelaku keluar dari Jalan Masjid At Taqwa dan langsung masuk ke jalur tengah secara mendadak. Korban yang terkejut spontan membunyikan klakson panjang.

“Pelaku merasa tidak terima lalu mengejar kendaraan korban hingga memepet dan menghentikannya di lokasi kejadian,” ujar Kompol Aulia Robbi saat pres rilis.

Setelah kendaraan berhenti, pelaku turun dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban dipukul sebanyak empat kali di bagian wajah, masing-masing dua kali di bibir dan dua kali di rahang kanan.

Tak hanya melakukan pemukulan, pelaku juga merusak sejumlah bagian kendaraan korban mulai dari spion, wiper, pintu hingga bemper mobil. Bahkan dalam kondisi emosi, pelaku sempat melontarkan ancaman kepada korban dengan ucapan, “Mau gua tembak.”

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir dan rahang kanan. Laporan polisi kemudian dibuat pada Senin pagi di Polsek Gunung Putri.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku pada Senin malam. Namun saat itu pelaku belum berada di lokasi. Setelah dilakukan komunikasi melalui pihak keluarga, RG akhirnya datang sendiri ke kantor polisi dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Ion Type Y warna hitam, satu unit telepon genggam berisi rekaman kejadian, serta surat keterangan hasil visum rumah sakit.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena emosi setelah bayinya terbangun akibat suara klakson. Pelaku mengaku merasa harga dirinya sebagai seorang ayah terganggu dan ingin melindungi anaknya.

Sementara itu, korban bernama Rizky turut membeberkan kronologi lengkap kejadian yang dialaminya. Saat itu dirinya sedang dalam perjalanan pulang menuju Kota Wisata dari arah Jalan Alternatif Cibubur, tepatnya dari sekitar depan Mall Ciputra.

Korban mengaku awalnya bergerak dari jalur kiri menuju kanan untuk menyalip truk yang berada di jalur tengah. Ketika hendak menghindari area putar balik, tiba-tiba mobil pelaku keluar dari gang Masjid At Taqwa dan langsung mengambil jalur tengah secara mendadak.

Karena terkejut, korban membunyikan klakson panjang sebagai peringatan. Namun korban tidak menyangka tindakannya justru memicu amarah pelaku.

“Pelaku mengejar dari jalur kanan, sementara saya sempat menghindar ke kiri lalu kembali ke tengah. Sampai akhirnya kendaraan saya dipotong dan dipaksa berhenti,” kata Rizky.

Saat turun dari mobil, korban langsung menjadi sasaran pemukulan dan kendaraan miliknya dirusak. Di dalam mobil korban diketahui terdapat dua orang, yakni korban dan pasangannya. Sang pasangan disebut sempat berteriak meminta tolong saat kejadian berlangsung.

Korban menegaskan dirinya dan pelaku sama sekali tidak saling mengenal sebelumnya. Ia juga memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum dan berharap kasus tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Polisi juga menyebut tes urin terhadap tersangka akan segera dilakukan. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *