Bogor, BogorUpdate.com, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut segel 18 unit usaha kerjasama operasional (KSO) yang berada di di kawasan Puncak, Bogor. Sebelumnya, ke-18 KSO ini terpaksa disegel dan digentikan operasionalnya setelah menurut KLH terbukti melanggar aturan soal lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH Rizal Irawan menyampaikan bahwa pencabutan segel ini dilakukan setelah para pengusaha telah sanksi administratif, di antaranya kewajiban menanam pohon dan membangun embung.
“Setelah seluruh kewajiban itu dipenuhi, sanksi administrasinya berupa penyegelan akan dicabut,” kata dia kepada awak media.
Sementara, anggota DPR RI Mulyadi mengatakan bahwa pencabutan segel ini diharapkan menjadi pengingat agar seluruh pihak menjaga kelestarian kawasan Puncak. Ia juga menegaskan kalau penyegelan yang dilakukan KLH ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai ketentuan undang-undang lingkungan hidup.
“Jangan sampai pembangunan ekonomi terus digenjot tapi alam terancam,” kata politisi Gerindra ini.
Ia juga mengatakan bahwa langkah KLH menjadi momentum mencari titik temu antara penegakan hukum dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. “Kita harus menjaga alam sekaligus memanfaatkannya secara bijak sebagai sumber kehidupan,” katanya.
Terpisah, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyambut baik langkah KLH. Menurutnya, hal ini merupakan wujud keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan. “Intinya, kami ingin dunia investasi di Kabupaten Bogor tetap hidup, namun harus berjalan seiring dengan kelestarian alam,” katanya.(ayu)
