Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Konyol!!!! Ketua DPRD Turunkan Paksa APK Tiga Paslon Walikota

Kota Bogor – Bogor Update

Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono diduga menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Bogor di Jalan Raya Cibeureum-Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

Berdasarkan keterangan dua saksi bernama Dede Apriyadi dan Amung yang tertera dalam surat berita acara kejadian, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan dengan nomor surat 014/PPS/327101.012/III/2018 kejadian itu dilakukan, Senin (05/03/18) Pukul 02.30 dini hari.

Kronologis bermula Untung bersama empat orang rekannya datang ke Kantor Kelurahan Mulyaharja dengan tujuan melaporkan dan mepertanyakan kepada petugas jaga terkait banner atau baliho atas nama pasangan calon nomor urut empat yang jatuh.

Lalu Untung menginstruksikan kepada rekan-rekannya untuk menurunkan paksa baner atau baliho pasangan calon lain, bahkan minta disaksikan oleh petugas jaga. Lantas kejadian itu langsung dilaporkan ke PPK Bogor Selatan.

Ketua PPK Bogor Selatan, Dedi Sarifudin mengatakan bahwa berkas laporan serta baliho yang diturunkan sudah dilimpahkan ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Bogor dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Panwaslu dan KPU sudah turun ke lokasi kejadian. Kejadian itu pertama kali disaksikan oleh dua orang, yakni Dede Apriyadi dan Amung,” kata Dedi saat dikomfirmasi di Kantor KPU Kota Bogor, Senin (05/03/18) sore.

Menurut dia, kronologis peristiwa yang tertera dalam berita acara kejadian itu sudah sesuai dengan keterangan rekan-rekan PPS. “Ya, kronologisnya sesuai keterangan teman-teman PPS,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi lantaran hal itu sudah menjadi ranah Panwas Bogor Selatan.

“Kami masih tunggu kajiannya. Kan itu baru dugaan. Nanti dari situ dilihat apakah benar ada pelanggaran,” tegasnya.

Masih kata Yustinus, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksinya. “Gakkumdu nanti mengkaji apakah itu pelanggaran administratif atau pidana,” ujar dia.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna mengaku akan mempelajari dulu terkait adanya laporan tersebut. “Kami kan belum tahu persis jadi harus klarifikasi dulu. Mungkin ada salah satu APK yang hilang kemudian diturunkan semua, setelah sudah ada gantinya baru dipasang lagi,” tegasnya.

Kata Undang, pihaknya tidak boleh mendengar informasi sepihak mengenai permasalahan ini. “Kami akan koordinasi dengan panwas. Sejauh ini KPU juga belum tahu kronologis dari si pelapor,” katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Komisioner KPU Divisi Hukum, Siti Natawati menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan diteruskan ke Panwaslu.

“Akan kami teruskan, jadi silahkan Panwaslu mengkaji dan mengambil sikap,” ucap dia.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono belum menjawab saat diminta konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015 jika seseorang melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye bisa terancam hukuman pidana dengan ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta. (As)

 

Editor : Endi

Exit mobile version