Kemang, BogorUpdate.com – Untuk memastikan batas desa tidak menimbulkan persoalan serta menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor melaksanakan desk ulang batas desa di Aula Kecamatan Kemang, Rabu (10/12/25).
Ketua Tim Penataan Desa DPMD, Fatur Ari, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan desk terkait Peraturan Bupati Bogor mengenai batas desa di wilayah Kecamatan Kemang. Dalam kegiatan ini, seluruh desa di kecamatan tersebut turut diundang, termasuk Kelurahan Atang Sandjaja.
“Kami hanya melakukan desk ulang atau verifikasi terhadap data dan titik kartometrik yang telah ditelusuri sebelumnya. Ini menjadi bahan dasar untuk penyusunan Perbup. Pada tahun 2022, kegiatan serupa pernah dilakukan oleh Pemprov,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kemang, Budi Riva, menyampaikan apresiasi kepada DPMD atas pelaksanaan validasi data batas desa tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya penyampaian informasi ini kepada pemerintah desa dan kelurahan.
“Ini merupakan kewajiban yang sangat penting karena akan memberikan kejelasan serta kepastian hukum mengenai batas desa. Ke depan, hasil ini juga akan menjadi dasar hukum dalam penyusunan perencanaan pembangunan,” jelasnya.
Budi menambahkan, kepastian batas desa sangat diperlukan terutama dalam konteks pembangunan yang melintasi wilayah-wilayah tertentu. Ia mencontohkan Desa Tegal dan Pabuaran yang memiliki wilayah cukup luas.
“Jika kita melihat kondisi geografis, Desa Tegal merupakan desa terluas dan paling padat. Wilayahnya mencakup area perumahan dan perkebunan. Desa Tegal memang memiliki karakteristik khusus dibanding desa lain. Namun sejauh ini, baik di Desa Tegal maupun Desa Pabuaran, tidak ada masalah terkait batas wilayah,” pungkasnya.
