Foto sejumlah kios pedagang pasar yang di gembok
BogorUpdate.com – Para pedagang Pasar Citeureup 2, Kabupaten Bogor, terus melakukan penolakan atas perpanjangan kontrak baru yang dinilai tidak rasional dan atas keputusan sepihak. Perlawanan para pedagang ini pun berujung pada intimidasi, salah satunya dengan dilakukan penggembokan terhadap sejumlah kios milik pedagang.
Minggu (4/11/18) bukan hanya di gembok, empat kios di pasar Citeureup 2 malah di Las saat malam hari, sehingga pemilik kios tak dapat berjualan. Padahal, dalam penggembokan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai PT Javana itu telah dilaporkan ke Polres Bogor sekitar dua bulan yang lalu.
“Kios kami di Las pada malam hari, sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa, tidak bisa berjualan, padahal itu kios saya dan menempati kios ini juga bayar, kalaupun ada masalah pihak PT Javana dengan yang lain, jangan rugikan kami,” kata Cin Pah salah satu pedagang Pasar Citeureup 2 kepada wartawan.
Ketua Tim Advokasi Pedagang Citeureup 2, Riswendi Rajomudo mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini keberatan dengan kebijakan PT Javana yang meminta pedagang untuk melakukan perpanjangan kontrak pemakaian pembangunan hingga tahun 2032.
“Kontrak pedagang masih jauh yakni sampai dengan tahun 2025, sekarang kami dipaksa untuk memperpanjang hingga 2032. Habiskan dulu dong, kontrak yang ada, jangan ambil keputusan secara sepihak. Kalau sudah mendekati masa habis nya si tidak apa-apa, ini masih panjang kok,” kata Riswendi.
Riswendi yang juga merupakan praktisi hukum ini menjelaskan, bahwa persoalan Pasar Citeureup 2 ini bermula saat terjadi konflik di internal PT Javana hingga berujung pada putusan pengadilan.
“Dalam proses di Pengadilan, para pedagang sama sekali tidak terlibat dan dilibatkan, karena gugatan para pemilik PT Javana ini terjadi di internal yang mempeeebutkan saham. Selain itu, ada sita jaminan sebanyak 300 kios dari 800 kios yang ada, tapi tidak disebutkan kios mana saja yang disita, dan pedagang disini juga tidak ada persoalan karena para pedagang ini telah membeli dari kedua pihak yang telah berperkara di Pengadilan tersebut pada saat belum bermasalah,” jelasnya.
Pria yang juga sebagai calon anggota legislatif daerah pemilihan dua Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra ini menambahkan, seiring berjalannya waktu, salah satu pihak yang telah berperkara ini merasa rugi, entah bagaimana para pedagang diminta untuk melakukan perpanjangan, padahal secara sah memiliki hak pakai yang akan habis tahun 2025.
“Dalam putusan pengadilan itu, sama sekali tidak ada klausul atau disebutkan para pedagang untuk membayar perpanjangan hak pakai. Dan kewenangan perpanjangan ini ada di Pemerintah Daerah melalui PD Pasar, karena lahan itu lahan pemerintah,” imbuhnya.
Seandainya dilakukan perpanjangan hak pakai, dengan kondisi pasar sekarang ini ia menilai sudah tidak layak. “Sekarang saja kondisi pasar kerap banjir kalau hujan turun, untuk sampai dengan akhir masa hak pakai saja dirasa sudah mulai tidak layak apalagi kalau ditambah tujuh tahun lagi,” ungkapnya.
Terkait penggembokan dan pengelasan yang diduga dilakukan oleh oknum PT Javana, Riswendi mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tindakan sewenang-wenang tersebut.
“Kami juga berencana akan melakukan aksi demonstrasi ke pemerintah Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, jika persoalan ini tidak segera ditangani dengan tuntas,” tukasnya. (Di)
Editor : Tobing
