Citeureup, BogorUpdate.com – Pihak kepolisian meringkus pelaku pemerkosaan berinisial A (25) terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual berinisial M (40) di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa pelaku telah diringkus pada Senin, (2/3/2026) pukul 14.00 WIB.
“Tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum atau ditahan di Rutan Polres Bogor,” ujar Silfi dalam keterangannya, Kamis, (5/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Silfi, kasus yang terjadi pada Sabtu, (14/12/2024) pukul 01.30 WIB itu diketahui bahwa korban telah disetubuhi tiga kali oleh pelaku yang merupakan buruh harian lepas atau tetangga korban.
“Kalau keterangan korban dan pelaku itu sama, tiga kali persetubuhan di tahun 2024,” katanya.
Adapun, tambah Silfi, pelaku dan korban diketahui juga sama-sama suka dalam hubungan ranjang tersebut.
“Kalau keterangan pelaku sih mereka suka sama suka, kita tanyain dasarnya bisa melakukan itu katanya suka sama suka karena setiap pelaku lewat depan rumahnya itu si korban selalu nyamperin,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Erwin)
