Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Pemkab Bogor Lengah Dalam Hal Pengawasan Usaha Kost

Cibinong – Bogor Update

Bisnis kost memang sebuah bisnis yang menjanjikan dan akan sangat menguntungkan. Ada sekitar ratusan kost-kosan dibangun di kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari ratusan kost-kosan tersebut diketahui banyak yang tidak mengantongi izin.

 

Camat Cibinong Bambang Tawekal mengatakan, sesuai dengan kewenangan nya, akan koordinasikan denga Unit Pelaksan Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah Cibinong perihal maraknya kost-kosan yang belum mengantongi izin.

 

“Terkait dengan perizinan silakan konfirmasikan ke UPT Tata Bangunan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ), jawabnya kepada Bogorupdate.com melalui Whatsapp, Kamis (08/03/18) sore.

 

Salah satu Contoh kost-kosan yang dimiliki oleh Ibu Lusi yang berada di Rt 04 Rw 06, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, yang terdiri dari 31 kamar berkisaran Rp 800 ribu – Rp 1,3 juta yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, dan Izin usaha.

 

Saat ditemui oleh salah satu rekan media untuk mengkonfirmasi terkait bangunan kosan yang diduga bodong dan belum mengantongi izin usaha, pemilik (Lusi-Red) didampingi suami, beberapa orang, dan Ketua Rt 04 Rw 06, tidak memberikan jawaban atas apa yang dipertanyakan.

 

Sementara itu Ketua Rt 04 RW, mengatakan, bahwa dirinya tidak merasa ada permasalahan semenjak menjadi Rt 04 atas keberadaan bangunan kosan milik Bu Lusi. ” kalau mengenai izin saya tidak mengetahui nya, ujarnya kepada rekan media beberapa waktu yang lalu.

 

Lain hal dengan Lurah Pakansari Asnari menjelaskan, dirinya sudah menindak lanjuti informasi yang diberikan rekan media beberapa waktu lalu, dan telah bertemu dengan pemilik kosan serta diberikan foto copy proses perijinan.

 

“Perijinannya dalam proses, sudah empat tahun tapi belum selesai,” jelasnya melalui pesan whatsApp.

 

Diketahui, pengenaan pajak terhadap rumah kost telah diberlakukan hingga saat ini, mengingat pengertian hotel menurut UU 28/2009 adalah fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait di dalamnya. Dengan dipungut suatu bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. (Rie)

 

 

Editor : Endi

Exit mobile version