Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 44.259 pekerja rentan serta 3.581 marbot dan pekerja rumah ibadah di Kabupaten Bogor.
Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor Andi Widya Leksana, kepada perwakilan penerima manfaat di Lobi Gedung Tegar Beriman, Minggu (14/12/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, menjelaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Bogor.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan yang baru saja ditandatangani oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa. Salah satu prioritas dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2025 adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ucap Nana Mulyana kepada Bogorupdate.com.
Nana optimistis jumlah penerima manfaat akan terus meningkat. Dari 3.581 penerima pada tahun 2025, ia menargetkan jumlah tersebut bertambah menjadi 5.535 penerima pada tahun 2026 mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana, mengapresiasi kolaborasi antara Pemkab Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja rentan dan marbot.
“Melalui program ini, negara hadir melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin keselamatan kerja para pekerja rentan dan marbot di Kabupaten Bogor,” ungkap Andi.
Andi menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini terdapat sekitar 2,1 juta pekerja di Kabupaten Bogor, dengan rincian 1,1 juta pekerja formal dan sekitar 1 juta pekerja informal. Dari data P3KE, tercatat sekitar 354 ribu pekerja rentan, yakni mereka yang memiliki penghasilan tidak menentu, kondisi kerja kurang layak, serta pekerjaan yang tidak stabil sehingga rentan jatuh ke dalam kemiskinan.
“Dari sekitar 354 ribu pekerja rentan tersebut, saat ini sudah ada 44.259 pekerja informal yang dilindungi melalui APBD Provinsi Jawa Barat dan 3.581 pekerja melalui APBD Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Selanjutnya Ia juga berharap, jumlah tersebut dapat terus bertambah pada tahun 2026 hingga mencapai 5.535 penerima manfaat. Ia juga menyebutkan bahwa pembiayaan program ini bersumber dari berbagai skema, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan sumber pembiayaan lainnya.
“Masih ada sekitar 300 ribu pekerja informal yang membutuhkan perlindungan. Selain bantuan iuran dari pemerintah, diperlukan juga regulasi yang mendorong kepatuhan pekerja mandiri untuk melindungi dirinya sendiri,” tambahnya.
Menurut Andi, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri relatif terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp201.000 per tahun, sebagai bentuk investasi perlindungan jangka panjang bagi para pekerja.
