Foto ilustrasi (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Ruislag lahan fasos fasum perumahan elit Bogor Lakeside yang disewakan kepada Sekolah Bogor Raya (SBR) dengan dua bidang tanah yakni di Cilendek, Kecamatan Bogor Barat dan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal yang dilakukan Pemkot Bogor tahun lalu terus menjadi sorotan sejumlah pihak.
Dikonfirmasi hal itu, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa ruislag tersebut masih dalam proses, dan pihaknya pun telah membentuk Tim Penataan Wilayah dan Penyelematan Aset Pemkot Bogor terkait hal itu.
“Kalau bicara ruislag SBR itu zaman yang dulu. Nah, sekarang kita bereskan. Kami ingin tahu seperti apa kondisi terakhir. Apa kekurangan administrasinya? Status lahan sudah clear atau belum?,” ujar Dedie, Rabu (23/9/20).
Saat disinggung apakah ruislag tersebut akan tetap dilaksanakan. Dedie mengaku belum mengetahuinya. “Ya belum tahu, yang pasti kita sudah bentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan aset,” katanya.
Terkait adanya Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dimana di dalamnya terdapat larangan mengalihfungsikan fasos fasum perumahan. Dedie menyebut bahwa undang undang memiliki pertimbangan.
“Kan ruislag SBR sudah duluan. Sekarang dilihat dulu, itu (UU) berlaku surut atau tidak. Yang masa lalu kalau diungkit ungkit nggak bagus. Sekarang masa depannya kita tatap apa yang menjadi PR kita tata,” jelasnya.
Yang pasti, kata Dedie, tim yang dibentuk oleh pemkot adalah salah satu rangkaian untuk menuntaskan hal tersebut. “Menyelesaikan PR masa lalu dan memetakan kedepannya,” jelas mantan pejabat KPK itu.
Sebelumnya, Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Bogor, Dwi Arsywendo menilai bahwa proses ruislag maupun alihfungsi fasos fasum yang ada dalam perumahan harus memperhatikan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Dimana dalam Pasal 144 disebutkan Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya.
“Dan dalam Pasal 162 Undang-undang Nomlr 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada ayat (1) disebutkan mereka yang melanggar bisa dipidana lima tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Dwi.
Selain itu, kata Dwi, dalam Pasal 146 ayat (2), pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Dan itu juga berlaku apabila ada pelanggaran pengalihfungsian pada area danau yang akan dibangun area komersil,” katanya.
Dwi juga mempertanyakan alasan Pemkot Bogor meruislag lahan fasos fasum tersebut. Alasannya apa diruislag? Itu kan fasos fasum. Lantas mana fasos fasum yang dari pengembang.
“Masa, warga Danau Bogor Raya kalau mau menggunakan fasos fasum harus ke Kayumanis atau Cilendek?. Memangnya warga setuju dengan ruislag tersebut? Itu yang harus dipertanyakan,” tanya Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menyatakan, beberapa permasalah yang terjadi di wilayah Bogor Raya saat ini adalah fasos fasum yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemkot Bogor, tetapi saat ini akan dilakukan pengembangan berupa tower apartemen yang berlokasi di sekitaran danau sudah dilakukan.
“Apabila hal tersebut tidak diperhatikan maka sama saja pihak pengembang menabrak aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” tutur Dwi.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor jangan asal saja mengubah zonasi, sebelum Perda RTRW terbaru selesai disahkan. “Karena dapat dapat berimbas terhadap sistem lingkungan hingga sistem transportasi yang telah ada saat ini,” ucap pria yang juga advokat Pada Kantor Law Office Arsywendo & Partner itu.
Sebelumnya, Kasubid Aset BKAD. Andi menyatakan bahwa status lahan fasos fasum di Bogor Raya masih belum menjadi milik SBR. Hal itu lantaran tanah di Kayumanis dan Cilendek masih dalam tahap proses sertifikat.
“Belum, karena lahan Cilendek dan Kayumanis juga belum disertifikatkan oleh mereka (SBR), begitu juga dengan lahan pemkot di Bogor Raya,” katanya.
Andi juga mengakui bahwa hingga kini fasos fasum yang disewa SBR belum di-HPL-kan oleh pengembang Bogor Raya. “Belum karena dalam perjanjian, HPL dibebankan ke Pemkot Bogor. SBR sewa per lima tahun, soal angkanya saya lupa, yang pasti lumayan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Andi menyatakan bahwa sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, pemkot lah yang mengajukan keinginan ruislag dengan SBR, tapi batal karena ada regulasi itu. Kemudian setelah keluar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, SBR yang mengajukan ruislag ke kami,” tambahnya.
Kata dia, ruislag itu diterima oleh Pemkot Bogor lantaran adanya kajian dari tim internal yang diketuai oleh Sekretaris Daerah mengenai kebutuhan perkantoran OPD. “Untuk izin warga Bogor Raya soal ruislag itu sudah ada di kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Andi, lahan di Cilendek memiliki luas 17 ribu meterpersegi, sementara yang di Kayumanis luasnya mencapai 26 ribu. “Kalau untuk fasos fasum yang di SBR luasnya 15 ribu meterpersegi,” paparnya.
Rencananya, sambung dia, lahan di Cilendek akan dibangun menjadi tempat pengujian KIR milik Dinas Perhubungan. “Kalau untuk Kayumanis kan eksisting sekarang sudah ada BPBD dan PUPR. Sedangkan sisa laham nanti akan ada kajkan FS,” tandas Andi.
(As/Bing)






