Cileungsi, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan.
Penertiban kali ini menyasar kawasan Jalan Raya Narogong, tepatnya di depan Perumahan Griya Kenari Mas, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten bogor.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (31/7), sebanyak 80 PKL dan dua pos organisasi kemasyarakatan (ormas) dibongkar karena dinilai menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan tahap kedua dalam rangka penataan wilayah Kecamatan Cileungsi. Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor 500 Tahun 2025.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban, keindahan, dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Bogor. Tim ini merupakan gabungan dari unsur Muspika Cileungsi, Dishub, DLH, BPBD, serta Forum Peduli PKL yang telah dibentuk di Kecamatan Cileungsi,” ucap Cecep Imam Nagarasid kepada Bogorupdate.com.
Menurutnya, seluruh proses penertiban berjalan lancar dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pimpinan ormas PAC seperti Gibas dan Pemuda Pancasila yang ikut bersikap kooperatif.
Lebih lanjut, Cecep menyebut bahwa dua pos ormas yang turut dibongkar berdiri di area yang tidak diperkenankan menurut aturan tata ruang.
“Kami mengapresiasi kerjasama semua pihak yang telah mendukung proses penataan ini. Camat Cileungsi juga telah membentuk tim pemantau di lapangan, memasang drum-drum penghalang, melakukan patroli rutin, dan melibatkan UPT terkait agar para PKL tidak kembali ke lokasi yang telah ditertibkan,” ungkapnya.
Penertiban PKL ini merupakan bagian dari program besar Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menata berbagai wilayah.
Selain Cileungsi, sebelumnya Satpol PP juga telah melakukan penertiban di wilayah Gunung Sindur, Parung, dan Cisarua, kemarin sore penertiban di Ciampea terkait peredaran miras, serta semalam di Cibinong terkait praktik prostitusi.
Lebih lanjut Cecep menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kami ingin mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya. Dengan ditertibkannya PKL, hak-hak masyarakat umum untuk menggunakan trotoar, jalan, dan fasilitas umum lainnya bisa kembali terpenuhi,” pungkasnya. (Gus)
