Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Pengunjung Meninggal di Curug Ciparay, Sembilan Bintang Soroti Penegakan Penutupan oleh TNGHS

×

Pengunjung Meninggal di Curug Ciparay, Sembilan Bintang Soroti Penegakan Penutupan oleh TNGHS

Sebarkan artikel ini

Pamijahan, BogorUpdate.com – Meninggalnya seorang wisatawan di kawasan Curug Ciparay, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan dan pengawasan status penutupan kawasan yang telah diberlakukan oleh pihak berwenang sejak beberapa bulan lalu.

Kuasa Hukum CV Cakar Alam Hayati dari Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partner, Abdul Rozak, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.

“Hilangnya nyawa seseorang di kawasan wisata yang secara resmi telah ditutup merupakan tragedi yang harus dievaluasi secara serius oleh seluruh pihak yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa CV Cakar Alam Hayati merupakan pemegang izin operasional pengelolaan kawasan wisata Gunung Menir, Ciasihan, yang di dalamnya terdapat objek wisata Curug Ciparay.

Namun, berdasarkan keputusan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), kawasan tersebut telah ditutup secara resmi sejak 20 Maret 2026 dan belum pernah dibuka kembali hingga saat kejadian.

“Perlu kami tegaskan bahwa yang menutup kawasan wisata Curug Ciparay adalah Balai TNGHS, bukan CV Cakar Alam Hayati. Sebagai pemegang izin operasional, klien kami tunduk dan mematuhi kebijakan tersebut,” jelasnya.

Sejak diberlakukannya penutupan, lanjutnya, CV Cakar Alam Hayati tidak lagi menjalankan aktivitas operasional wisata di kawasan tersebut.

“Klien kami tidak melakukan penjualan tiket, tidak mengelola parkir, tidak menempatkan petugas, serta tidak memperoleh manfaat ekonomi apa pun dari aktivitas wisata yang berlangsung setelah penutupan diberlakukan,” tegasnya.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas wisata masih berlangsung dan masyarakat tetap dapat mengakses kawasan Curug Ciparay meskipun status penutupan masih berlaku. Kondisi ini pada akhirnya berujung pada insiden yang merenggut nyawa seorang pengunjung.

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut fakta lapangan, tetapi juga aspek hukum administrasi pemerintahan. Setiap keputusan penutupan kawasan yang diterbitkan oleh instansi berwenang harus dilaksanakan secara efektif sesuai prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *