BogorUpdate.com – Setelah berulang kali disegel Satpol PP karena maksa membangun saat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akhirnya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Keluarkan IMB.
Dengan demikian, proyek pusat perbelanjaan Transmart Tajur bisa melanjutkan pembangunan karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan Izin Mendirikan Pembangunan (IMB) resmi dikeluarkan Pemkot Bogor.
Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor Dani Suhendar mengungkapkan, berdasarkan informasi dari DPMPTSP Kota Bogor bahwa IMB Transmart Tajur sudah keluar.
Sehingga kata dia, segel Satpol PP yang terpasang sejak bulan Juni 2018 lalu, kini telah dibuka dan dilepas, dan mereka berhak melanjutkan pembangunan.
“Kan IMBnya sudah keluar, jadi segelnya dibuka dan mereka bisa lanjut membangun, karena kewajibannya telah dipenuhi,” ungkap Dani, Senin (05/11/18).
Namun Dani mengaku, setelah pencabutan segel, sampai saat ini belum mengetahui apakah sudah ada aktifitas pembangunan dilokasi atau belum.
“Kami belum tahu, ada aktifitas pembangunan disana. Intinya IMB mereka sudah keluar, jadi mereka boleh melakukan aktifitas pembangunan,” terangnya.
Saat disinggung bahwa dilokasi masih ada sebagian warga yang menolak atas proyek tersebut, ia menyatakan seharusnya tidak ada lagi polemik, karena IMB itu dikeluarkan jika sudah benar-benar tidak ada persoalan dilapangan.
“Harusnya dengan warga sudah selesai, kan sudah keluar IMBnya,” jelasnya.
Sementara Walikota Bogor Bima Arya mengaku sudah menerima laporan dari pihak pengembang bahwa IMB sudah lengkap.
“Jadi kemarin ada lahan yang masih bermasalah tapi sekarang sudah clear semua,” kata Bima, usai menghadiri pelantikan PWI di Balai Kota Bogor.
Terkait dengan masih adanya penolakan dari warga, Bima menyatakan bahwa tidak tahu terkait masalah itu.
“IMB itu kan harus di lihat dulu dan bukan berarti warga yang jauh bisa menolak, nanti saya cek lagi tapi harusnya kalau IMB sudah keluar, permasalahan sudah selesai juga disitu,” tandasnya.
Dengan demikian pihak pengembang bisa melanjutkan pembangunan karena telah memiliki izin yang merupakan produk legal yang dikeluarkan Pemkot Bogor. (As)
Editor : Tobing
