Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Pernyataan Sikap Bersama Tentang Seleksi KPAD Kab.Bogor Periode 2020-2025

×

Pernyataan Sikap Bersama Tentang Seleksi KPAD Kab.Bogor Periode 2020-2025

Sebarkan artikel ini

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan menunjukkan keseriusannya dalam hal melakukan kebijakan dan mengimplementasikan dalam hal perlindungan anak di wilayahnya tersebut.

Hal ini dapat dilihat, dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor telah memilih dan menetapkan tim seleksi untuk dapat mengawal dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya proses seleksi ini.

Menyikapi itu, Demisioner Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Zona 3 (DKI, Jawa Barat dan Banten), Iksan Awaludin mengatakan, Proses seleksi KPAD Kabupaten Bogor Periode 2020-2025 telah melewati beberapa tahapan. Pengumuman pendaftaran calon KPAD Kabupaten Bogor dimulai pada tanggal 24-28 Februari 2020 lalu.

Tim Seleksi mengumumkan kepada publik untuk pendafataran calon Anggota KPAD Kabupaten Bogor hanya melalui website sehingga akses informasi sangatlah terbatas untuk lingkup masyarakat Kabupaten Bogor yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 5,6 juta jiwa dan tersebar di 40 Kecamatan dan 435 Desa/Kelurahan yang belum semua masyarakat di Kabupaten Bogor dapat mengakses internet.

Hal ini dapat dilihat juga dari tingkat partisipasi masyarakat yang mendaftar hanya sekitar 50 orang pendaftar belum signifikan kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang berpotensi dan memiliki kemampuan untuk menjadi Komisioner KPAD.

“Hal ini kami anggap karena keterbatasan akses dan publikasi yang diberikan oleh tim seleksi kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang belum maksimal,” kata Iksan kepada wartawan, Kamis (12/3/20).

Ia menerangkan, tahapan selanjutnya pada tanggal 26 februari sampai 6 Maret 2020 kemarin, tim seleksi melakukan verifikasi administrasi calon Komisioner KPAD Kabupaten Bogor. Dimana, pada Senin (09/3/20) kemarin tim seleksi mengumumkan hasil seleksi administrasi dan tim seleksi melakukan pengumuman ini dengan dua kali pengumumam dikarenakan ada revisi jumlah peserta yang lolos administrasi.

Pengumuman yang pertama ada 28 orang yang lolos seleksi administrasi dan pengumuman yang kedua ada 27 orang yang lulus administrasi, namun hal ini tidak dijelaskan oleh tim seleksi mengenai argumentasi yang mendasar atas perubahan jumlah peserta yang lolos, sehingga sangatlah wajar publik bertanya-tanya akan hal yang menjadi dasar pertimbangan tim seleksi untuk ini.

Dengan niatan baik untuk menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama akan terpilihnya komisoner-komisioner KPAD Kabupaten Bogor yang memiliki integritas, profesionalisme dan tanggung jawab yang disertai capability dalam hal Perlindungan anak serta tanpa mengurangi rasa hormat.

“Kami kepada tim seleksi Komisioner KPAD Kabupaten Bogor memberikan beberapa catatan yang besar, dan harapan kami menjadi perbaikan dalam proses seleksi,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Maju Anak Nusantara, Rizki Riyanto menambahkan, beberapa catatan berikut terhadap tim seleksi yang mengarah kepada ketidak profesionalan penyelenggaraan proses seleksi dan tidak menjunjung tinggi prinsip-prinsip etik.

Ini hal-hal yang menjadi catatan diantaranya, tim seleksi dari 7 orang hanya 4 orang yang mempunyai latar belakang dengan aktivitas kelembagaan yang fokus terhadap isu perempuan dan anak.

Sehingga, dikhawatirkan akan terjadi ketidaksamaan persepsi dan ketidak profesionalan dalam proses seleksi.

Sedangkan, kata dia, hal ini telah diatur sangat jelas dalam Keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Nomor : SK-18/KPAI/X/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah pada Bab yang membahas tentang persyaratan tim Seleksi pada poin 7 yang mensyaratkan tim seleksi memiliki pemahaman permasalahan perlindungan anak.

Yang mana, keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan Nomor : SK-18/KPAI/X/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah juga menjelaskan tentang fungsi kehadiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), seharusnya memposisikan pemantau dan narasumber dalam proses ini.

“Dan kami memahami keberadaan (KPAI) sebagai fungsi pemantau dan narasumber bukan sebagai anggota tim seleksi. Hal ini juga, kami sangat sepakat mengingat beban kerja dan aktifitas komisioner (KPAI) yang sangat padat dengan ruang lingkup kerja se-wilayah Indonesia bukan hanya Kabupaten Bogor saja, sehingga kami mempertanyakan komitmen waktu untuk dalam hal tanggung jawabnya sebagai tim seleksi. Ketidakjelasan standar dalam beberapa persyaratan administratif,” tegasnya.

Hal itu seperti, sambungnya, persyaratan pada point Surat Keterangan Catatatan Kepolisian (SKCK). Dalam persyaratan yang dibuat oleh Tim Seleksi itu tidak mencantumkan SKCK harus diterbitkan oleh Instansi Polres atau Polsek setempat.

Padahal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, bahwa dijelaskan SKCK untuk Pejabat Publik di wilayah Kabupaten/Kota itu harus di keluarkan oleh Polres/Polresta, tapi faktanya beberapa orang lolos walaupun SKCK dari Polsek.

Baginya, KPAD termasuk jabatan public negara, sehingga persyaratan SKCK yang memenuhi persyaratan administrative harus dari instansi POLRES.

“Namun dari data yang kami peroleh, terdapat beberapa peserta yang lolos dalam tahapan administrasi, padahal hanya menggunakan SKCK dari Polsek saja, seharusnya SKCK dari Polres,” jelasnya.

Senada, Aliansi Peduli Perempuan Indonesia Farida Laela menuturkan, dalam persyaratan memiliki kepedulian dan pengalaman terhadap permasalahan perlindungan anak, tim seleksi juga tidak memberikan dalam bentuk apa persyaratannya.

Sehingga menjadi bias pengertian dari para pendaftar, padahal dalam syarat menjadi Komisioner KPAD hal ini dirinya menganggap sangat penting karena berkaitan dengan tingkat kepedulian dan capability Komisioner dalam rekam jejaknya. Dan ini juga, diatur dalam SK No 18 Tahun 2014.

Ketidak profesionalan, terlihat pada pengumuman seleksi administrasi yang diumumkan 2 kali. Dalam pengumuman pertama terlihat yang lolos seleksi administrasi berjumlah 28 orang dan sedangkan dalam pengumuman yang kedua tertulis 27 orang yang lolos administrasi. Padahal pengumuman yang pertama sudah beredar luas di tengah-tengah publik.

“Data yang kami dapatkan, dari yang lolos seleksi administrasi, ada 5 orang yang tidak berdomisili di kabupaten Bogor. Kami memiliki pemahaman bagaimana akan mengurusi masalah anak, kalau tidak berdomisili di Kabupaten Bogor, karena tingkat pemahaman terhadap wilayah kerja sangat diperlukan baik pemahaman geografis maupun social culture masyarakatnya mengingat besarnya tantangan wilayah kerja cakupan Kabupaten Bogor,” paparnya.

Lebih lanjut Farida menuturkan, perihal ini bukan pada tataran masalah peraturan namun lebih kepada masalah etika dan Proposionalitas.

Menurutnya, dari deretan nama yang lolos administrasi, ada beberapa nama yang terindikasi aktivis partai politik. Sehingga ketika aktivis partai politik menjadi anggota KPAD sudah bisa dipastikan lembaga KPAD ini tidak akan independen dan cenderung akan dijadikan alat untuk kepentingan politik.

“Sehingga dengan beberapa catatan di atas, kami menyatakan sikap bersama. Bupati Bogor diharapkan menjelaskan kepada publik terkait penunjukan tim seleksi yang dinilai banyak kejanggalan tersebut,” bebernya.

“Baik itu, yang melanggar ketentuan maupun menunjut tim seleksi yang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi. Jangan sampai tim seleksi tersebut sebagai politik akomodati untuk kepentingan politik kekuasaan,” kata dia.

Tim seleksi, lanjutnya, agar bekerja secara profesional, objektif, transparan, akuntabel dan independen. Hal ini penting, karena jangan sampai pada proses seleksi KPAD yang pertama kali ini, menimbulkan presedent buruk di mata publik.

Selain itu, kepada tim seleksi meminta untuk mendiskualifikasi peserta yang tidak memenuhi standarisasi pesyaratan administratif sesuai dengan undang-undang dan peratuan yang berlaku.

Timsel juga dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan standar aturan persayaratan, yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami meminta tim seleksi menjunjung tinggi etika dengan mempertimbangkan pembatalan terhadap peserta yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Bogor. Diharapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal secara seksama, proses seleksi KPAD ini,” tambahnya.

Bagi Farida, hal tersebut sangatlah penting sebagai upaya mengontrol dan memberikan masukan terhadap proses penyelenggaran seleksi tersebut.

“Pernyataan sikap kami ini sebagai upaya menjadikan KPAD Kabupaten Bogor kedepan sebagai lembaga yang sehat dan Profesionalisme, dengan terbebas dari tekanan dan kepentingan politik tertentu,” pungkasnya. (End/Nr)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *