Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Persidangan Penipuan Kasus Tiketing Sarat “Kongkalingkong”, Ada Perlakuan Khusus?

×

Persidangan Penipuan Kasus Tiketing Sarat “Kongkalingkong”, Ada Perlakuan Khusus?

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Sidang Lanjutan kasus penipuan bisnis tiketing yang merugikan para korban puluhan miliar rupiah, dengan terdakwa Riska Mawarsari kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor kemarin.

Namun hasil persidangan disayangkan pihak korban karena diduga ada main mata antara penegak hukum dengan terdakwa, hal itu terlihat dari adanya perlakuan khusus kepada terdakwa.

Kuasa Hukum Roosman, Khusnul Na’im mengatakan, dalam mengamati dari persidangan kali ini memang sedikit berbelit belit, menurutnya banyak pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya untuk Ferry Kurniawan saksi terdakwa tetapi malah diajukan terhadap kliennya.

“Memang jelas data realnya, pertnyaan yang disampaikan JPU itu mengarah kepada Ferry, tapi faktanya yang disuruh menjawab klien saya dan itu yang saya kaget,” katanya.

Selain itu dia menyayangkan adanya indikasi perlakuan khsusus kepada terdakwa yang seharusnya usai sidang keluar lewat pintu depan, namun faktanya digiring melalui pintu belakang.

“Kita lihat faktanya tadi, petugas memberikan perlakuan khusus kepada terdakwa. Jadi wajar kalau para korban yang ada di persidangan ini membuat asumsi atau menyimpulkan ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Masih kata dia, kalu dibuka CCTV jelas terlihat siapa yang mengamankan dan siapa yang mengarahkan. “Seharusnya tidak boleh, seluruh terdakwa seluruh tersangka yang ada di persidangan ikuti SOP, ikuti protap pengadilan masuk dan keluar harus lewat mana. Cuma yang jelas tadi hakim sudah ketok palu itu adalah luar kewenangan dari pengadilan atau hakim,” jelasnya.

Disinggung soal tuntutan pengembalian aset oleh terdakwa kepada para korban. Khusnul menerangkan, bahwa hal itu mungkin mengarah kepada pelaporan selanjutnya tentang tindak pidana pencucian uang yang akan ditangani di Polda Jabar.

“Skarang sedang proses, dan dalam waktu dekat ini akan ada laporan yang langsung sekaligus laporan tindak pidana pecucian uang. Tetapi dalam persidangan ini semoga dalam putusannya hakim memberikan pertimbangan ke tindak pidana pencucian uang, walaupun dalam laporannya pasal 378 tentang penipuan,” tandasnya.

Menyikapi persidangan sebelumnya dalam membacakan eksepsi terdakwa yang tidak mempunyai Penasehat Hukum (PH). Menurut pengamatannya terdakwa diduga memiliki orang hebat yang coba memberikan backupan dalam bentuk eksepsi.

“Seorang terdakwa yang kemudian ditahan didalam lapas, yang memberikan eksepsi yang begitu bagus begitu hebat lalu bentuknya pun ketikan. Itu kita semua mengindikasi bahwa ini orang mendapat perlakuan yang khusus,” jelasnya dengan nada kecewa.

Masih kata dia, terdakwa adalah residivis yang mana di tempat ini pula (PN Bogor-red) diputuskan pada tahun 2011 diputus 12 tahun penjara.

“Kita akan mengawal ini secara tuntas. Bahkan saya berharap agar hak-hak klien kami bisa dikembalikan,” ungkap Khusnul.

Seperti diberitakan sebelumnya, Total kerugian untuk para korban yang melapor di Polresta Bogor Kota mencapai Rp11 miliar. Berawal Korban penipuan Roosman dengan RM dirujuk sodaranya bernama Feri yang sudah bekerjasama dengan terlapor.

“Awalnya bertiga, tapi ketika modal dan keuntungan sudah Rp700 juta dilepaskan ke RM. Hingga saat ini dirinya merugi sekitar Rp9,7 miliar,” tandasnya. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *