Teguh Setiadi, Sekretaris Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya dibeberapa media online terkait pembebasan lahan untuk Reservoir Jabaru yang menuai polemik. Pasalnya, terdapat kejanggalan pada proses negosiasi dan eksekusi dengan dua appraisal.
Sekretaris Perusahaan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Teguh Setiadi menyatakan bahwa Proyek pembebasan lahan untuk Reservoir Jabaru sudah menggunakan mekanisme satu Appraisal dalam standarisasi harga agar lebih murah.
“Untuk pembebasan lahan tersebut, yah hanya melalui satu Appraisal saja kok,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/21).
Ia menambahkan, saat ini peralihan tanah dari satu pemilik dengan 4 SHM, dan Perumda Tirta Pakuan melaksanakan pembayaran setelah sertipikatnya telah terbit atas nama penjual. Dan proses pembebasan tanahnya telah melalui tahapan peraturan yg berlaku. BPN sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas keseluruhan 1883 berlaku selama 30 tahun
“Sudah terbit sertifikat SHGB kepada Perumda Tirta Pakuan berlaku sampai tahun 2048,” terang Teguh.
Pada pemberitaan di beberapa media online, Korps Alumni HMI, Adam Malik membeberkan bahwa proyek pembebasan lahan untuk Reservoir Jabaru oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terdapat kejanggalan pada proses negosiasi dan eksekusi dengan dua appraisal.
“Jelas ini menarik untuk dikaji ulang terkait pengadaan lahan untuk Reservoir Jabaru. Apalagi proses appraisal dan negosiasi pembebasan lahan itu berdasar kajian data yang saya miliki,” ujarnya.
Dalam transaksi lahan tersebut, menimbulkan banyak pertanyaan terhadap proses appraisal, bidang tanah, serta Proses negosiasinya. Pasalnya, kata Adam, terdapat dua kali appraisal dalam pembebasan lahan tersebut.
“Bisakah ada lebih dari satu appraisal?, kalau bisa yang mana yang akan dipakai,” ujarnya.
Dirinya juga mempertanyakan, apakah bisa lebih dari satu nama kepemilikan bertransaksi dengan satu orang saja?. Bahkan, bukan satu hamparan bidang, bukan satu kepemilikan dalam sertifikat namun disamakan harganya.
“Bisakah lebih dari satu nama kepemilikan bertransaksi dengan satu orang saja? Bisakah bukan satu hamparan bidang, bukan satu kepemilikan dalam sertifikat disamakan harganya? Ini masih dalam kajian tunggu aja,” imbuh Adam.
Namun demikian, kata dia, semua masih dalam tahap kajian dan ketika ditemukan perbuatan melawan hukum maka itu adalah ranahnya penegak hukum untuk memproses.
“Ketika dalam kajian ini di temukan perbuatan melanggar hukum ya.. itu ranahnya penegak hukum, bukan ranah saya,” terang Adam.
(Rie/Bing)






